banner 970x250

DPRD Ingatkan Kejelasan Data Penerima JPS di Kabupaten Tangerang

Redaksi
13 Apr 2020 19:18
2 menit membaca

TANGERANG; LENSAMETRO- Pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang Adi Tiya Wijaya mempertanyakan data penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS) di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Data masyarakat terkait siapa yang berhak menerima JPS atau tidak harus dijelaskan. Agar tidak ada kegaduhan di tengah-tengah masyarakat,” ujar Adi Tiya Wijaya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang kepada lensametro.com, Senin (13/04/2020).

Pria yang akrab disapa Adit ini mengatakan, data-data penerima harus transparan. Dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

“Harus jelas dan terarah serta teknis pengambilan dana tersebut pun harus sesuai protokol Covid-19,” tegasnya.

Politisi Demokrat ini juga mendesak agar Pemkab Tangerang segera melaksanakan sosialiasi terkaiat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada aparatur pemerintahan.

“Segera digeber sosialiasi dari semua tingkatatan, baik tingkat kecamatan, desa/kelurahan, RW sampai tingkat RT,” ucapnya.

Dalam sosialisasi PSBB harus melibatkan Polri/TNI serta dunia usaha yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang. “Tahapan-tahapan PSBB harus juga dikoordinasikan antar gugus tugas daerah tetangga maupun antar kevamatan dan desa,” tukasnya.

Lebih lanjut, amggota DPRD dari Dapil 6 Kabupaten Tangerang ini juga mengatakan agar PSBB fokus dalam pemetaan wilayah agar jelas dalam pelaksanaannya.

“Karena dengan memberlakukan zonasi akan menyesuaikan kebutuhan wilayah. Baik zona pencegahan maupun zona penangulangan,” pungkasnya.

Perlu diketahui, JPS di Kabupaten Tangerang dianggarkan sebesar Rp150 milair. Rencananya dana tersebut akan dibagikan sembako senilai uang sebesar Rp600 ribu per kepala keluarga (KK). Sedangkan PSBB akan diberlakukan pada Sabtu, 18 April 2020. (joe)