SERANG; LENSAMETRO– Petugas penyelenggara pemilu harus secara optimal melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2020. Jika lalai, mereka bisa dikenakan ancaman pidana pemilu. Demikian kesimpulan kajian terbatas
Badan Pekerja Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP), Minggu 10 Juli 2020, menyikapi rencana pelaksanaan coklit.
Berdasarkan Pasal 177 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kekeliruan pengisian daftar pemilih bisa dipidana dengan penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 12 bulan, serta denda paling sedikit Rp 3 juta dan paling banyak Rp 12 juta.
Sesuai tahapan, coklit data pemilih akan mulai dilakukan tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020 mendatang.
Baca Juga : KNPI Tangsel Ingatkan Netralitas ASN di Pilkada
Korda JRDP Kabupaten Serang Ahmad Fauzi Chan mengatakan, petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) harus melakukan coklit dengan mendatangi dari rumah ke rumah (door to door).
Selama ini, katanya seringkali cara kerja petugas PPDP hanya dari belakang meja tanpa datang ke rumah.
“Malah ada juga yang menyuruh anaknya untuk mengecek warga pemilih. Atau, lantaran merasa sudah hapal dengan data warga pemilih, lantas melakukan coklit hanya berdasarkan perkiraan,” ungkap Ahmad Fauzi Chan.
Chan menegaskan, petugas PPDP tidak diperkenankan untuk meninggalkan data yang digunakan untuk proses coklit di rumah warga. Dengan harapan, agar warga itu sendiri yang mengisi datanya.
Baca Juga : Pilkada Pandeglang Harus Ramah Disabilitas
“Bawaslu harus mengawasi secara ketat proses coklit ini, meski jumlah personel mereka kami ketahui terbatas,” tukasnya.
Terang Ahmad Fauzi Chan, seorang pengawas di tingkat desa atau kelurahan, harus mengawasi kinerja PPDP yang jumlahnya puluhan sesuai jumlah TPS di wilayah itu.
“Jelas tidak akan efektif. Karena itu Bawaslu harus mencari pola yang efektif dalam pengawasan coklit ini,” kata Chan.
Lebih lanjut Chan mengatakan, penekanan pada para pemilih pemula dan para pendatang. Karena sejak pandemi Covid 19 ini, perekaman KTP elektronik dibatasi. Sehingga para pemilih pemula sudah melakukan perekaman namun tidak memiliki fisik KTP elektronik.
Dengan demikian, tambahnya PPDP harus mengecek kartu keluarga (KK) setiap pemilih.
Juru bicara JRDP Kabupaten Pandeglang Febri Setiadi menyoroti tidak diumumkannya Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh KPU di Banten yang menggelar Pilkada.
“Padahal, warga berhak tahu, berapa jumlah DP4 yang menjadi sumber utama coklit,” tukasnya.
Kata Febri, Kemendagri sudah menyerahkan DP4 tersebut kepada KPU RI sejak tanggal 23 Januari 2020 silam.
Dalam DP4 berjumlah 105.396.460 jiwa, dengan rincian pemilih laki-laki 52.778.939 dan perempuan 52.617.521. Jumlah tersebut tersebar di 270 daerah pemilihan yaitu 9 pilkada gubernur, 224 pilkada bupati, dan 37 pilkada walikota.
Baca Juga : Calon Bupati Yang Direkom Gerindra di Pilkada Serang Segera Didepak Golkar Dari Anggota DPRD
“Bagaimana warga, pemantau, media, dan lainnya bisa memantau pelaksanaan coklit, jika DP4 saja tidak dipublikasikan. Seharusnya itu diumumkan agar menjadi pegangan bagi masyarakat,” tegasnya.
Febri mengingatkan, agar coklit kali ini dilakukan bukan saja mengkombinasikan DP4 dengan DPT Pemilu 2019, tapi juga dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Yakni mereka yang tidak terdata pada DPT Pemilu 2019, namun menggunakan hak pilih menggunakan KTP elektronik sesuai alamat TPS.
“Kita ketahui saat Pemilu 2019 silam banyak sekali jumlah DPK. DPK ini kami sinyalir akan menyumbang kegandaan dalam proses coklit ini,” pungkasnya. (joe)