BRI Gandeng Kejaksaan Negeri Tangerang, Upaya Cepat Tuntaskan Kredit Macet

Redaksi
30 Agu 2024 15:06
2 menit membaca

BALARAJA (Lensametro.com) — Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang resmi menjalin kerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Balaraja dalam upaya menangani masalah kredit macet. Perjanjian kerja sama ini ditandatangani pada 29 Agustus 2024 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan S.H. M.H., dan Pemimpin Cabang BRI Balaraja, Dicky Satria.

Kerja sama ini bertujuan untuk mengatasi kredit bermasalah yang terjadi di BRI Cabang Balaraja, terutama dalam ranah Perdata dan Tata Usaha Negara. Dalam sambutannya, Dicky Satria mengungkapkan bahwa cabang yang dipimpinnya sedang menghadapi tantangan besar terkait kualitas kredit. “Saat ini di BRI Cabang Balaraja terjadi masalah yang cukup tinggi terkait dengan kualitas kredit sehingga pihak BRI berusaha untuk bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengatasi masalah tersebut,” ujarnya, Jumat (30/8/2024).

Dicky berharap, melalui kolaborasi ini, proses penagihan utang dapat dilakukan lebih cepat. “Dengan adanya kerja sama dengan pihak Kejaksaan, harapannya agar dapat dibantu penagihan hutang-hutang yang ada dan proses penagihannya dapat dipercepat,” tambahnya.

Ricky Tommy Hasiholan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, menyambut baik kerja sama ini dan mengungkapkan rasa bangganya. “Sangat berbangga hati dan senang karena dipercaya oleh BRI untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam menyelesaikan permasalahan dan tantangan yang dihadapi oleh pihak BRI,” katanya.

Lebih lanjut, Ricky menegaskan bahwa seluruh Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kejari Kabupaten Tangerang siap memberikan kemampuan terbaik dalam menangani kasus-kasus yang dipercayakan kepada mereka, terutama jika tantangan yang dihadapi lebih kompleks dari biasanya. “Para JPN akan memberikan kemampuan yang dimiliki untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh stakeholder, terutama bila tantangan yang diberikan lebih daripada biasanya,” pungkas Ricky.

Acara penandatanganan ini juga diiringi dengan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) secara simbolis dari BRI kepada Kejaksaan untuk penagihan debitur yang menunggak. Estimasi total kerugian yang harus ditagih mencapai Rp1.865.923.535.

Kerja sama ini menjadi langkah awal penting dalam upaya penanganan kredit macet di BRI Cabang Balaraja, dengan dukungan penuh dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. [LM]