Desak Penutupan Pom Mini Indomobil, PMII Geruduk Pemkab Pandeglang

Redaksi
18 Jun 2020 15:01
Peristiwa 0 107
2 menit membaca

PANDEGLANG;LENSAMETRO- Mahasiswa yang bergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam (PMII) Pandeglang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD, Pol-PP dan DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, Kamis (18/06/3020)

Dalam aksi di di tiga titik tersebut, PMII mendesak perusahaan swasta nakal yang berdiri tidak berizin di Kabupaten Pandeglang ditindak seperti Pom Mini Indomobil.

Baca Juga :Lur! SPBU ExxonMobil Banyak Tak Berizin di Pandeglang 

“Banyak  perusahaan swasta yang berdiri di Pandeglang mengabaikan mekanisme perizinan,” ujar Yandi, Ketua PMII Kabupaten Pandeglang.

Selain itu, maraknya perusahaan bodong yang nakal dan melanggar aturan. Diantaranya adalah Indomobil. “Perusahaan pengisian bahan bakar itu dari sekian banyak yang ada. Hanya satu yang berizin, kemana penegak Perda?” ketusnya.

Menurut Yandi, PMII mempertanyakan sikap pemerintah daerah baik eksekutif maupun legislatif yang seolah menutup mata terkait beroperasinya perusahaan bodong di Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga : Mahasiswa Pandeglang Desak Perda Kepemudaan Segera Diterapkan

“Kami menduga aturan tersebut dilanggar oleh pihak perusahaan yaitu Peraturan Daerah No 18 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Wajib Daftar Perusahaan,” tukasnya.

Menurutnya, Perda No 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Perda No 36 Tahun 2012 Tentang Izin Pemanfaatan Ruang,  Jo Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia No. 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Fasilitas Penanaman Modal tidak digubris.

“Pemerintah tidak tegas,” imbuhnya.

Koordinator aksi Ahmadi menambahkan,  perusahaan penjual bahan bakar eceran tersebut berada di sepadan bahu jalan nasional.

“Kami minta Bupati juga jangan tutup mata terhadap perusahaan bodong,” tegasnya.

Baca Juga : Mahasiswa Hadiahi Lemparan Telur Busuk ke Gedung Dinkes Pandeglang

Lanjutnya, pihaknya mendesak Satpol PP sebagai penegak Perda menunjukan taringnya untuk menutup perusahaan tersebut. “Serta mempertanyakan fungsi control DPRD Kabupaten Pandeglang,” tandasnya. (jir/joe)