Polsek Pasarkemis Bekuk Empat Anggota Geng Begal Motor Zombi 08, Ungkap Peran Masing-masing

Redaksi
14 Apr 2025 20:29
2 menit membaca

KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Empat pelaku pencurian dengan kekerasan yang dikenal sebagai bagian dari geng motor Zombi 08 berhasil diciduk Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang. Tiga pelaku utama, yakni MR (19), MF (20), dan AA (17), serta seorang penadah berinisial AF, ditangkap setelah terlibat dalam serangkaian aksi begal brutal di wilayah Sindang Jaya, Pasar Kemis, dan Rajeg.

Kapolsek Pasar Kemis, AKP Syamsul Bahri, dalam keterangan pers pada Senin, 14 April 2025, mengungkapkan bahwa para pelaku kerap beraksi di lokasi sepi—baik permukiman maupun jalanan umum—dengan membawa senjata tajam seperti celurit dan golok.

“Para pelaku ini adalah anggota geng motor Zombi 08 yang melakukan pembegalan sepeda motor di lokasi-lokasi sepi, baik di pemukiman maupun di jalanan, dengan menggunakan senjata tajam seperti celurit atau golok,” katanya.

Menurut Syamsul, kejahatan ini bukan dilakukan sekali dua kali. Di wilayah hukum Polsek Pasar Kemis sendiri telah tercatat tiga Laporan Polisi (LP) dengan modus serupa, sementara satu LP lainnya sudah dilimpahkan ke Polsek Rajeg.

Salah satu aksi terakhir mereka terjadi pada 2 April 2025 di kawasan Sindang Jaya. Korban mengalami luka sobek di bagian hidung akibat sabetan parang hingga tulangnya patah. “Korban mengalami luka sobek di bagian hidung, sehingga hidungnya patah. Saat ini, korban masih dalam proses pengobatan,” tambahnya.

Dalam operasinya, para pelaku memiliki peran masing-masing. MR bertindak sebagai pembawa senjata tajam untuk melukai korban. MF mengambil alih sebagai joki usai motor berhasil dirampas. AA juga berperan sebagai joki saat mencari target. Sedangkan AF adalah penadah yang menjual motor curian kepada seseorang yang kini masih diselidiki pihak kepolisian.

“Sepeda motor hasil kejahatan ini dijual kembali dengan harga berkisar antara 3 hingga 6 juta rupiah. Uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagi-bagikan dan digunakan untuk kegiatan yang tidak bermanfaat,” ungkap Syamsul.

Keempat pelaku kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Mereka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian yang disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, serta Pasal 481 KUHPidana tentang penadahan dan penjualan barang hasil kejahatan untuk keuntungan pribadi.

“Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. [LM]