
WARGA Kota Tangerang kini semakin mudah membayar pajak kendaraan bermotor. Samsat Cikokol menghadirkan layanan Samsat Keliling (Samling) di sejumlah titik untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat tanpa harus selalu datang ke kantor Samsat induk.
Layanan ini tersedia dengan jadwal dan lokasi berbeda, mulai Senin hingga Sabtu. Masyarakat dapat memilih titik pelayanan yang paling dekat dengan tempat tinggal maupun aktivitas sehari-hari.
Kasi Penerimaan dan Penagihan Samsat Cikokol, Tb Zezen Jaenul Arifin mengatakan, layanan Samling merupakan salah satu upaya untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
“Dengan mendatangi lokasi-lokasi yang mudah dijangkau, masyarakat diharapkan bisa menghemat waktu dan lebih mudah mengurus pembayaran pajak kendaraan,” ungkap Zezen.
Menurutnya, kehadiran Samsat Keliling di berbagai lokasi diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu. Terlebih, layanan tersebut beroperasi hingga Sabtu sehingga memberikan alternatif waktu bagi masyarakat yang memiliki kesibukan pada hari kerja.
Kemudahan itu turut dirasakan wajib pajak. Ryan, salah seorang warga yang memanfaatkan layanan Samling, mengaku terbantu karena lokasi pelayanan lebih dekat dan mudah dijangkau.
“Adanya Samsat Keliling ini sangat membantu karena lokasinya lebih dekat. Jadi, tidak perlu jauh-jauh ke kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan,” kata Ryan.
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Samsat Cikokol
Samsat Cikokol mengoperasikan tiga layanan Samsat Keliling dengan jam pelayanan pukul 08.00–13.00 WIB. Berikut jadwal dan lokasi yang dapat menjadi pilihan masyarakat:
Samling 1
Samling 2
Samling 3
Selain Samsat Keliling, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan gerai Samsat yang tersebar di sejumlah wilayah Kota Tangerang.
Berikut lokasi gerai di bawah naungan Samsat Cikokol:
Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen hingga 31 Oktober.
Zezen juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga melewati tanggal jatuh tempo. Terlebih, masyarakat masih dapat memanfaatkan program insentif pajak yang berlaku hingga 31 Oktober 2026.
Program tersebut berupa diskon 5 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor serta pembebasan denda sebesar 100 persen.
Menurut Zezen, kesempatan ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan dengan biaya yang lebih ringan.
“Manfaatkan program diskon dan pembebasan denda yang tersedia. Jangan menunggu sampai pajak kendaraan terlambat dibayar. Segera cek masa berlaku pajak kendaraan dan lakukan pembayaran sebelum jatuh tempo,” ajak Zezen.
Ia berharap keberadaan layanan Samsat Keliling, gerai Samsat, serta program insentif pajak dapat semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan sekaligus mendorong kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
Dengan berbagai pilihan lokasi pelayanan tersebut, masyarakat Kota Tangerang dapat menyesuaikan waktu dan tempat pembayaran pajak agar lebih praktis, tanpa harus menunggu hingga jatuh tempo.