Truk Tanah Bikin Jalan Malangnengah Sindang Jaya Licin, Imbauan Kecamatan Tak Digubris

REDAKSI | Doni
REDAKSI | Doni
22 Okt 2026 18:27
2 menit membaca

AKTIVITAS truk pengangkut tanah hasil galian di Kampung Malangnengah, Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Tangerang, terus dikeluhkan warga. Selain debu yang mengganggu kenyamanan, ceceran tanah dari truk membuat jalan kotor, becek, hingga licin dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Persoalan ini belum juga mereda meski pihak Kecamatan Sindangjaya telah melayangkan surat imbauan kepada PT Suvarna Sutera selaku pengelola aktivitas galian tanah. Truk pengangkut material tersebut masih terlihat melintas di Jalan Malangnengah.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Kamis (22/10/2026), belasan truk hilir mudik mengangkut tanah. Sejumlah kendaraan terlihat melintas tanpa penutup bak sehingga material yang dibawa berceceran ke badan jalan.

Kondisi tersebut membuat permukaan jalan tampak kotor dan licin. Debu dari aktivitas pengangkutan juga dikeluhkan warga karena mengganggu kenyamanan saat beraktivitas maupun melintasi jalan.

Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Sindangjaya, Cecep Suhendra mengatakan, pihaknya mengetahui persoalan tersebut setelah menerima aduan masyarakat.

Menurut Cecep, warga merasa terganggu dengan dampak aktivitas pengangkutan tanah, terutama debu yang ditimbulkan. Dia mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan kegiatan itu dimulai, tetapi memperkirakan berlangsung sejak akhir September atau awal Oktober 2026.

“Setahu saya pelaksanaannya itu antara akhir September atau awal Oktober, saya pun tidak tahu karena memang informasi itu sudah berjalan,” kata Cecep.

Cecep juga menegaskan, akibat aktivitas tersebut, warga merasa terganggu. Sehingga melapor aktivitas tersebut ke pihak Kecamatan Sindang Jaya.

“Intinya warga merasa terganggu dengan aktivitas galian tanah itu, debu-debunya juga,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, pihak kecamatan telah menyurati PT Suvarna Sutera untuk menyampaikan imbauan terkait aktivitas tersebut. Namun, menurut Cecep, pengangkutan tanah masih berlangsung meski surat imbauan telah dilayangkan.

Kecamatan Sindangjaya kemudian meneruskan persoalan itu kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk meminta peninjauan dan penindakan sesuai kewenangan.

“Akhirnya waktu tanggal 16 kemarin kami sudah melakukan, menyurati Satpol PP untuk melakukan peninjauan dan penindakan sesuai dengan kewenangannya,” ungkapnya.

Hingga Kamis (22/10/2026), berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas truk pengangkut tanah masih berlangsung. Warga pun menghadapi dampak berupa debu dan jalan licin, sementara tindak lanjut dari Satpol PP Kabupaten Tangerang masih dinantikan.