TANGERANG, LENSAMETRO.com— Dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah, UPT Samsat Kelapa Dua, menggelar razia pajak kendaraan bermotor di Jalan Boulevard Gading Serpong, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Rabu 27 Juli 2022.
“Hari ini kita melakukan razia pajak kendaraan bermotor yang dimana merazia para wajib pajak yang belum membayarkan pajak tahunannya, yang tujuannya untuk meningkatkan PAD,” kata Kepala UPT Samsat Kelapa Dua, Bayu Adi Putranto.
Ia menambahkan, razia tersebut juga mengingatkan masyarakat agar tertib administrasi dan berlalu lintas.
Para pelanggar yang terjaring razia, jelas Bayu, bisa langsung membayar pajak di lokasi.
“Kalau misalnya sudah ada dan memiliki uang dia bisa langsung bayar pajak di lokasi, kalau tidak ada mereka bisa membuat pernyataan 7 hari untuk pembayaran pajaknya, dan apabila tidak nanti kita akan melakukan door to door langsung ke masyarakat,” ucapnya.
Bayu menjelaskan, para pelanggar pajak hanya diberikan imbauan untuk sementara dan penarikan SKP yang sudah mati.
“Ini adalah kegiatan yang ketiga kali, kemarin kita sudah coba di Kelapa Dua dan hari ini di sini karena jalannya cukup bagus dan tidak menimbulkan kemacetan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, banyak wajib pajak baik kendaraan roda dua dan empat yang terjaring pada razia kali ini.
“Yang terkena hari ini cukup banyak. Tadi ada juga mobil mewah kita dapati belum bayar pajak,” pungkasnya.(Yus/red)