KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan kabar baik bagi para wajib pajak. Program penghapusan sanksi administratif atau denda pajak daerah kini diperpanjang hingga 31 Desember 2024, mencakup sektor Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang meliputi Jasa Perhotelan, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Parkir, serta Makanan dan Minuman.
Kepala Bapenda Tangerang, Slamet Budhi M, menjelaskan bahwa perpanjangan ini merupakan kelanjutan dari program sebelumnya, yaitu “Hello September” dan “Oktober Sakti,” yang telah berjalan dengan baik. Tujuan utama relaksasi ini adalah untuk meringankan beban wajib pajak di tengah tantangan ekonomi serta mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah.
“Program penghapusan ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2024. Penghapusan sanksi denda administrasi ini berlaku secara otomatis melalui sistem,” ungkap Slamet Budhi pada Selasa (05/11/2024).
Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini demi kemudahan dan kepentingan bersama. “Mari manfaatkan program ini demi kemudahan dan membantu masyarakat serta menjaga akselerasi penerimaan PAD yang dalam hal ini digunakan untuk kepentingan masyarakat, untuk kebutuhan biaya pembangunan, biaya pelayanan, hingga biaya pemberdayaan masyarakat Kabupaten Tangerang,” tuturnya.
Relaksasi pajak ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban mereka tanpa dibebani denda, sekaligus mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Tangerang. Dengan adanya perpanjangan waktu ini, wajib pajak diimbau tidak melewatkan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka hingga akhir tahun ini. [LM]