Ilustrasi gambar dibuat dengan bantuan AIPENANGANAN kawasan kumuh di Kabupaten Tangerang masih diselimuti problematika klasik: keterbatasan anggaran.
Padahal, seturut Data Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang, terdapat sedikitnya 1.683 klaster rukun tetangga (RT) kumuh yang tersebar di 246 desa—dengan 22 ribu rumah tidak layak huni (rutilahu) yang masih ditempati warga hingga hari ini.
Kepala Bappeda Kabupaten Tangerang Erwin Mawandy, mengungkapkan, kawasan kumuh itu diklasifikasikan ke dalam tiga kategori: ringan, sedang, dan berat. Tentu kategori yang paling mengkhawatirkan adalah kategori kumuh berat—yang, kata Erwin, terkonsentrasi di wilayah pesisir utara.
“Kalau bicara kumuh berat, rata-rata berada di wilayah pesisir yang tersebar di tujuh kecamatan di utara Kabupaten Tangerang,” ujar Erwin, kemarin.
Namun yang disesalkan, persoalan yang sudah dipetakan itu belum berbanding lurus dengan kesigapan penanganan. Pemkab Tangerang mengakui, keterbatasan anggaran menjadi hambatan utama. Sehingga upaya menata kawasan kumuh masih terkendala.
Dikatakan Erwin, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Pemkab Tangerang menetapkan target revitalisasi 10 desa per tahun.
“Kita punya 246 desa, dan kita akan mulai dari sepuluh desa dengan tingkat kesejahteraan terendah,” kata Erwin.
Sedangkan program penanganan rutilahu yang berjumlah 22 ribu unit—yang tersebar di 29 kecamatan—Pemkab Tangerang menargetkan penataan 5.000 rumah dalam lima tahun. Dengan target itu, lebih dari 17 ribu rumah masih harus menunggu giliran—tanpa kejelasan waktu penanganan.
“Dalam RPJMD, target kita sekitar 5.000 rumah dalam lima tahun,” ujar Erwin.
Saat dikonfirmasi lanjutan, Erwin ditanya berapa jiwa yang menempati 22 ribu rutilahu itu. Serta berapa duit yang disiapkan per tahunnya untuk menata kawasan kumuh. Tapi Erwin enggan memberikan jawaban lewat telepon. Dia meminta wartawan melakukan wawancara langsung ke kantornya besok.
“Besok saja ke kantor. Tidak nyaman kalau via telepon,” kata dia.
Situasi ini memunculkan pertanyaan: apakah skala masalah sebanding dengan skala kebijakan?
Di tengah pesatnya pertumbuhan kawasan industri, perumahan, dan investasi di Kabupaten Tangerang, ribuan keluarga masih hidup di hunian yang jauh dari standar kelayakan dasar.
Belum lagi, bila dikomparasikan dengan berbagai proyek berbiaya besar seperti Tugu Titik Nol, Gerbang Selamat Datang, Rapat di Bandung, hingga Penataan Gedung Sekretariat Daerah.
Keterbatasan anggaran membuat Pemkab Tangerang mencari jalan lain. Salah satunya adalah melalui pendanaan non-APBD—khususnya melalui skema corporate social responsibility (CSR) perusahaan dan pengembang.
“Anggaran kita terbatas. Karena itu, kita mencari potensi pendanaan lain, termasuk dari perusahaan-perusahaan dan pengembang untuk membantu masyarakat,” jelas Erwin.
Yang perlu dicatat, penataan kawasan kumuh dan penanganan rutilahu sejatinya merupakan tanggung jawab negara dan pemerintah daerah—bukan semata-mata amal korporasi.
Oleh karena itu, Pemkab Tangerang hendaknya merumuskan kebijakan fiskal yang lebih progresif dengan keberpihakan anggaran yang jelas kepada pelayanan masyarakat.