TANGERANG; LENSAMETRO— Polresta Tangerang menetapkan 10 tersangka atas kasus selisih paham antar dua ormas yakni Pemuda Pancasila versus Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) di Kabupaten Tangerang.
Selisih paham dua ormas berujung pada pengerusakan kantor sekretariat dan posko kedua kubu yang berseteru.
Kapolresta Tangerang Kombespol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni 7 oknum anggota ormas BPPKB berinisial Y, S, AF, DH, AI, H, dan I yang diduga telah merusak kantor sekretariat Pemuda Pancasila di Citra Raya dan tiga posko lainnya.
Selain itu, tiga oknum anggota ormas Pemuda Pancasila yakni YS, RD, dan S yang diduga merusak kantor sekretariat DPC BPPKB di kawasan Panongan, Kabupaten Tangerang, dan tiga posko BPPKB lainnya.
“Atas kejadian itu kedua belah pihak saling membuat laporan polisi hingga akhirnya kami berhasil menetapkan 10 tersangka baik dari ormas PP dan BPPKB,” ungkap Kapolres dalam gelar perkara di Mapolresta Tangerang, Senin, (01/06/2020).
Ade melanjutkan, atas pengerusakan tersebut baik kantor milik ormas PP maupun BPPKB mengalami rusak dan tidak bisa digunakan lagi.
Selain mengamankan para tersangka, polisi menyita barang bukti seperti golok, batu, besi, dan balok yang digunakan para tersangka untuk merusak kantor dan pos-pos milik Pemuda Pancasila maupun milik BPPKB Kabupaten Tangerang.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena kejadian ini terjadi pasca musyawarah yang telah dilakukan oleh kedua ormas,” tukasnya
Ade menambahkan, kasus ini masih terus dikembangkan karena pengerusakan terhadap kantor dan pos-pos kedua ormas tersebut diduga dilakukan oleh puluhan orang.
Lanjut Ade, para oknum anggota ormas yang sudah ditetapkan tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal 170 KUHP atau 406 KUHP dan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kedapatan membawa senjata tajam tanpa hak.
“Dengan ancaman hukuman 5-12 tahun penjara,” tutupnya. (stu/joe)