KAB. TANGERANG (Lensametro.com) — Proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) di Provinsi Banten resmi ditetapkan sebagai salah satu dari 14 Proyek Strategis Nasional (PSN) baru oleh pemerintah pada 18 Maret 2024. Proyek senilai Rp65 triliun milik Agung Sedayu Grup ini diharapkan menjadi destinasi wisata baru dan ikon pembangunan di kawasan tersebut. Namun, penetapan PIK 2 sebagai PSN menuai sorotan tajam terkait dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan.
Sejak menyandang status PSN, proyek ini makin masif dalam melakukan pembebasan lahan. Hal tersebut menuai kritik dari Syarifudin Salwani, anggota DPRD Banten, yang menilai proyek ini berpotensi merugikan masyarakat sekitar.
Syarifudin menyebut bahwa dengan status PSN, PIK 2 mendapat berbagai kemudahan, mulai dari jaminan kredit, kemudahan izin usaha, hingga pengadaan tanah dan penyelesaian masalah hukum. Menurutnya, proyek ini, yang awalnya murni bisnis swasta, seolah berubah menjadi proyek pemerintah dengan sejumlah keistimewaan.
“Atas nama PSN, PIK 2 yang semula murni bisnis swasta, seolah menjadi proyek pemerintah. Memiliki previlese, antara lain, bisa mengambil alih lahan warga secara sewenang-wenang,” katanya dalam sebuah diskusi di rumah makan di Sepatan, Kabupaten Tangerang, Sabtu (19/10/2024).
Ia mengingatkan bahwa proyek PIK 2 berisiko melanggar hak masyarakat atas tanah yang menjadi sumber nafkah mereka. Selain itu, proyek ini berpotensi merusak lahan pertanian produktif dan lingkungan di wilayah pesisir utara Tangerang.
Syarifudin meminta semua pihak, termasuk masyarakat dan pemerintah daerah, terlibat dalam mengawasi jalannya proyek ini agar tidak merugikan warga. “PSN PIK ini jangan sampai menyengsarakan masyarakat Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Ia juga menyoroti penurunan nilai ganti rugi tanah yang tidak sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). “Nilai ganti rugi tanah, jangan sampai merugikan rakyat,” tegas anggota Fraksi PKB tersebut.
Selain itu, Syarifudin mengingatkan pentingnya pengelolaan angkutan material proyek agar tidak menimbulkan dampak buruk. “Terkait tata kelola angkutan pengurukan juga jangan sampai menimbulkan masalah debu, kecelakaan, dan sebagainya,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa masyarakat setempat harus dilibatkan dalam pembangunan proyek tersebut, terutama warga yang terdampak langsung. “Proyek itu harus menyerap tenaga kerja lokal, terutama masyarakat yang terdampak proyek itu. Jangan sampai warga hanya jadi penonton, apalagi jadi korban,” pungkasnya. [LM]