Kesal Tak Dipinjami Duit, Pria di Cikupa Serang WN Korea lalu Kabur Bawa Rp100 Juta

REDAKSI | Doni
REDAKSI | Doni
1 Okt 2026 18:51
2 menit membaca

GARA-gara gagal tak dipinjami uang Rp12 juta, seorang pria berinisial MIM (28) diduga menyerang kerabatnya yang merupakan warga negara Korea Selatan di kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Tak hanya melukai korban hingga harus mendapat 14 jahitan, terduga pelaku juga diduga membawa kabur uang tunai sekitar Rp100 juta.

Korban berinisial NST (62) diketahui merupakan paman terduga pelaku setelah menikahi bibi MIM. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (21/8/2026), saat terduga pelaku diduga mendatangi rumah korban dan masuk tanpa sepengetahuan.

Kanit Reskrim Polsek Cikupa, Ipda Syaiful Rusdiansyah mengatakan, terduga pelaku diduga mengambil sebuah ulekan di dalam rumah, kemudian menggunakannya untuk menyerang kepala korban.

“Akibatnya, korban mengalami luka jahit di kepala sebanyak 14 jahitan. Ketika itu korban langsung dibawa ke rumah sakit,” ujar Syaiful, Kamis (1/10/2026).

Saat korban menjalani perawatan, pelaku diduga mengambil uang tunai yang tersimpan di dalam lemari. Total uang yang dibawa kabur diperkirakan mencapai Rp100 juta.

Menurut Syaiful, motif sementara aksi tersebut diduga dipicu rasa sakit hati setelah korban tidak memenuhi permintaan pinjaman uang sebesar Rp12 juta.

“Motif sementara pelaku melakukan atau melancarkan aksinya tersebut dikarenakan motif sakit hati,” katanya.

Setelah kejadian, MIM diduga melarikan diri hingga keberadaannya terdeteksi di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Polisi kemudian mengamankan pelaku pada Selasa (29/9/2026).

Dari penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya pakaian, ulekan, dan telepon seluler.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, uang hasil dugaan pencurian tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Saat ini, polisi masih mendalami keterangan pelaku dan saksi serta melengkapi barang bukti untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum.