Sindikat Curanmor di 30 TKP Dibongkar, Dua Pelaku Ditangkap di Alam Sutera

Redaksi Lensametro
17 Jul 2025 19:32
3 menit membaca

KOTA TANGERANG (Lensametro.com) – Aksi curanmor yang meresahkan warga Alam Sutera, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang akhirnya terbongkar. Dua pelaku diringkus saat tengah beraksi.

Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota berhasil membekuk kedua pelaku berinisial CB (25) dan RP (26), usai melakukan pengintaian berdasarkan laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan saat berolahraga sore hari.

“Kemudian kami berhasil mengamankan dua orang di lokasi kejadian pada saat melakukan aksi pencurian tersebut. Dari tangannya didapati dua kunci leter T dan dua unit sepeda motor,” ungkap Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko dalam konferensi pers yang juga dihadiri Wakasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Antonius dan Kasi Humas AKP Prapto Lasono, Kamis (17/7/2025) sore WIB.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor di lokasi yang sama. Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Tutuk Saiful Akbar pun segera melakukan pemetaan waktu rawan pencurian.

Saat diinterogasi, CB dan RP mengaku telah menjalankan aksinya sejak Maret hingga Juli 2025. Setelah mencuri, mereka langsung membawa sepeda motor ke kampung halaman di Rumpin untuk dijual ke seorang penadah berinisial J yang kini masih dalam pengejaran polisi.

“Setelah dilakukan pengembangan penangkapan, kami berhasil mengamankan sebanyak 10 unit sepeda motor. Kedua pelaku CB dan RP mengakui aksi pencurian ini dilakukan dalam kurun waktu bulan Maret hingga Juli 2025,” bebernya.

Selama lima bulan, keduanya beraksi di sekitar 30 lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Pinang, dengan sasaran utama sepeda motor yang diparkir sembarangan di sekitar Jogging Track Alam Sutera.

Salah satu pelaku, CB, diketahui merupakan residivis yang baru saja keluar dari penjara pada akhir Desember 2024.

Menurut Adityo, sepeda motor hasil curian dijual kepada penadah dengan harga bervariasi antara Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per unit, tergantung jenis kendaraan.

“Keduanya setelah berhasil mencuri langsung kembali ke kampungnya yakni Rumpin untuk menjual ke seorang penadah berinisial J yang saat ini kita masih kejar. Mereka menjual hasil sepeda motor dari beragam jenis dengan kisaran harga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta,” jelasnya.

Adityo menambahkan, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) butir ke-4 dan ke-5 KUHP jo Pasal 54 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Ia juga mengimbau masyarakat agar melengkapi kendaraan dengan kunci ganda dan GPS serta selalu waspada saat memarkir kendaraan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor dapat dilengkapi kendaraannya dengan kunci ganda serta GPS saat terparkir. Segera melapor apabila mengalami tindak pidana pencurian,” pungkasnya.

Dari 10 unit barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan, dua unit telah diserahkan kepada pemiliknya masing-masing, yakni Andrean dan Haryono, warga Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang.

Polsek Pinang juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera datang ke kantor Polsek dengan membawa bukti kepemilikan untuk dilakukan pencocokan. [LM]