274 Pengurus Forum Nazhir Wakaf Kabupaten Tangerang Resmi Dikukuhkan, Siap Kelola Wakaf

2 menit membaca

KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Sebanyak 274 pengurus Forum Nazhir Wakaf tingkat kabupaten dan kecamatan se-Kabupaten Tangerang periode 2024-2029 resmi dikukuhkan pada Kamis (5/8/2024). Pengukuhan tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, Ade Baijuri, dalam acara yang berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Tigaraksa.

Dalam sambutannya, Plt Asisten Daerah (Asda) Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra), Syaifullah, menyatakan harapannya agar para pengurus yang baru saja dilantik dapat menjalankan tugas mereka dengan baik. “Alhamdulillah, tadi sudah kita kukuhkan Pengurus Forum Nazhir Wakaf Tingkat Kabupaten dan Kecamatan se-Kabupaten Tangerang. Semoga para pengurus dapat bekerja dengan sebaik-baiknya dalam mengurus administrasi wakaf yang ada di wilayahnya,” ujar Syaifullah.

Forum Nazhir Wakaf dibentuk untuk menata administrasi wakaf, terutama yang terkait dengan tanah wakaf di wilayah Kabupaten Tangerang. “Kami sangat perlu dan butuh organisasi ini agar niat baik orang yang ingin mewakafkan bisa tertata secara administrasi. Nantinya, administrasi yang akan dikeluarkan berupa akta wakaf yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag),” pungkasnya.

Sementara itu, Ade Baijuri, selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, menekankan pentingnya profesionalisme dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas sebagai pengurus Forum Nazhir Wakaf. Ia berpesan kepada para pengurus yang baru dikukuhkan agar mampu bekerja dengan handal, profesional, dan akuntabel. “Para pengurus yang sudah dikukuhkan harus dapat bekerja secara handal yaitu harus berintegritas, kemudian profesional dengan memahami regulasi yang ada serta akuntabel yaitu dapat melaksanakan tugas dan fungsi serta dapat dipertanggungjawabkan sehingga semua data-data wakaf dapat disajikan secara valid,” tegas Baijuri.

Dengan pengukuhan ini, diharapkan administrasi wakaf di Kabupaten Tangerang dapat berjalan lebih tertata, dan niat baik para wakif (pemberi wakaf) dapat tersalurkan secara tepat. [LM]