Ingat! 10 Kecamatan Ini Diperketat Selama PSBB di Kabupaten Tangerang

TANGERANG; LENSAMETRO — Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang dimulai Sabtu (18/4/2020) sampai Minggu (3/5/2020) mendatang.

Hal tersebut menyusul, terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam percepatan penanganan Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19 ) di Wilayah Kabupaten Tangerang.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki lskandar mengatakan pelaksanaan PSBB berlaku pada seluruh kecamatan di Kabupaten Tangerang. Namun, hanya  ada beberapa kecamatan yang akan lebih diperketat pembatasan sosialnya.

“10 kecamatan yaang diperketat meliputi Kecamatan Kelapa Dua, Curug, Pagedangan, Cisauk, Pasar kemis, Cikupa, Jayanti, Tigaraksa, Kosambi dan Teluknaga,” ujar Zaki kepada wartawan (17/04/2020).

Zaki berharap, seluruh gugus tugas, baik di tingkat kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan dan RT/RW melaksanakan tugas memberikan informasi pelaksanaan PSBB.

“Termasuk tokoh masyarakat dan alim ulama ikut disiplin serta membantu pemerintah sesuai anjuran protokol kesehatan selama 14 hari kedepan,” kata Zaki.

Zaki menjelaskan, selama pemberlakukan PSBB ini setiap orang wajib mematuhi seluruh ketentuan dalam pelaksanaannya. Seperti melaksanakan hidup bersih dan sehat (PHBS) dan menggunakan masker di luar rumah.

Selain itu harus membiasakan mencuci tangan dengan sabun dan pembersih tangan (hand sanitzer) sebelum dan sesudah melaksanakan aktivitas.

“Harus menjaga jarak 1-2 meter antar sesama, membatasi kegiatan di luar rumah jika tidak ada keperluan yang mendesak atau urgen dan menjalankan kegiatan keagamaan/ibadah di rumah,” tukasnya. (stu/joe)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *