USAID Integrasi Dorong Kader Posyandu Lebak Tingkatkan Peran Kader dan Fasilitas

Redaksi
30 Des 2024 15:39
2 menit membaca

LEBAK (Lensametro.com) – Penguatan kapasitas kader posyandu terus menjadi fokus utama di Kabupaten Lebak. Dalam rangka mendukung hal tersebut, USAID Integrasi Kabupaten Lebak bersama Pendamping Desa menggelar advokasi penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Posyandu. Kegiatan berlangsung di Bina Insan Mandiri (BIM) Rangkasbitung, Jumat (27/12/2024).

Acara ini melibatkan berbagai pihak, seperti perwakilan Pendamping Desa, perwakilan Puskesmas, serta kader posyandu dari 8 kecamatan dan 8 desa di wilayah Kabupaten Lebak.

Direktur Tunas Banten Pratama (TBP), Ridho Rifaldi, yang juga Distrik Koordinator program USAID Integrasi Kabupaten Lebak, menyampaikan bahwa bimbingan teknis sangat diperlukan bagi kader posyandu dan perwakilan puskesmas untuk membentuk LKD Posyandu yang sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.

“USAID Integrasi memberikan wadah untuk kita bisa saling berdiskusi bersama, serta merumuskan rencana kegiatan yang diperlukan agar LKD Posyandu dapat diberlakukan, terutama di 8 desa wilayah intervensi USAID Integrasi,” katanya.

Diskusi untuk Solusi Posyandu
Koordinator Provinsi Banten USAID Integrasi dari Yayasan Penabulu, Satriani Muin, menambahkan bahwa Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 ini sangat penting untuk dibahas. Ia menyoroti bahwa anggaran untuk kader posyandu selama ini dirasa belum memadai dibandingkan dengan tanggung jawab besar yang mereka emban.

“LKD Posyandu ini diharapkan menjadi pondasi awal bagi ibu-ibu kader posyandu agar dapat mengajukan anggaran untuk peningkatan fasilitas dan kebutuhan lainnya. Diskusi bersama ini diharapkan memberi dampak signifikan bagi kedudukan posyandu di masa mendatang,” tuturnya.

Kendala dan Harapan Kader Posyandu
Dalam kesempatan itu, pemateri dari Praktisi Desa, Eki Baihaki, memaparkan tentang pembentukan LKD Posyandu sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, termasuk alokasi dana desa untuk kegiatan kesehatan dan posyandu. Ia juga membuka ruang dialog bagi perwakilan puskesmas dan kader posyandu untuk menyampaikan kendala serta usulan terkait penggunaan dana desa.

Salah satu kader posyandu sekaligus Sekretaris Desa Luhur Jaya, Eli, memaparkan kendala yang dihadapi, yaitu posyandu masih sulit mendapatkan kedudukan yang jelas untuk mengajukan anggaran secara langsung.

“Dengan adanya LKD Posyandu, diharapkan posyandu memiliki kekuatan hukum untuk mengajukan anggaran dan memenuhi kebutuhan kader posyandu selama ini,” katanya.

Kegiatan ini menjadi langkah awal menuju peningkatan peran posyandu sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat desa. Dengan sinergi antara berbagai pihak, LKD Posyandu diharapkan mampu memperkuat tata kelola posyandu di Kabupaten Lebak. [LM]