Pencuri Motor Bersenpi di Tangerang Dibekuk, Telah 26 Kali Beraksi!

Redaksi
9 Mei 2025 16:45
2 menit membaca

KOTA TANGERANG (Lensametro.com) – Seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) bersenjata api rakitan berinisial AA alias Ipin (21) berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Benda di area parkir Aeropolis, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Rabu (7/5/2025) pukul 09.30 WIB. Sementara satu pelaku lainnya berinisial F kini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif menyusul laporan masyarakat terkait aksi curanmor di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Tangerang.

Kapolsek Benda, AKP Rokmatulloh, didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, menjelaskan bahwa sebelum penangkapan, Tim Opsnal Polsek Benda yang dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Siagian menerima informasi mengenai dua orang yang diduga baru saja melakukan pencurian motor di Jalan Husein Sastra Negara, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda.

“Atas laporan masyarakat itu, Tim pun langsung melakukan patroli di wilayah. Kemudian saat anggota melintas TKP terlihat satu pelaku yang dicurigai tengah mengendarai motor jenis Honda Beat milik korban,” kata Rokmatulloh, Jumat (9/5/2025).

Tak ingin kehilangan target, petugas segera melakukan pengejaran. Hasilnya, satu orang terduga pelaku berhasil diamankan di kawasan Neglasari, sedangkan rekannya melarikan diri.

Saat penggeledahan terhadap AA, polisi menemukan dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan tujuh butir amunisi kaliber 9mm, serta empat kunci letter T berikut 32 mata kunci.

Saat diinterogasi, AA mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Beat di Jalan Husein Sastra Negara bersama rekannya, F (DPO). Tidak hanya itu, AA juga mengaku telah melakukan aksi curanmor sebanyak 26 kali, dengan rincian 11 kali di wilayah Kecamatan Tangerang, 8 kali di Cipondoh, dan 7 kali di Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

“Saat dilakukan pengembangan terhadap pelaku yang kami tangkap, petugas mendapatkan 4 (empat) unit motor merk Honda metik lainnya. Kendaraan tersebut merupakan hasil curanmor,” jelasnya.

Rokmatulloh menambahkan, saat ini AA bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Benda untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan pengejaran terhadap F masih terus dilakukan.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP atas kasus pencurian dengan pemberatan dan serta undang-undang darurat No.12 tahun 1951 pasal 1 tentang kepemilikan senjata api,” tutupnya. [LM]