Apakah anda pernah mendapat informasi yang memadai yang disebar pemerintah desa tentang Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih? Jika tidak, maka situasinya sama dengan yang terjadi di Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Tanpa informasi yang memadai, simsalabim, Kopdes Merah Putih Desa Cangkudu terbentuk.
Memang telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Kopdes Merah Putih Desa Cangkudu. Namun, informasi tentang rekrutmen pengurus dan anggota sangat minim. Padahal, pemerintah desa wajib menyebarluaskan informasi tentang pembentukan hingga perekrutan pengurus dan anggota. Namun seperti biasa, kegiatan pemerintahan di Desa Cangkudu selalu diselimuti tanda tanya.
Mengapa informasi tentang Kopdes Merah Putih itu penting? Karena skema pendanaan Kopdes Merah Putih menggunakan dana desa. Untuk biaya legislasi atau pengesahan badan hukum koperasi ke notaris, bisa menggunakan dana desa sebesar Rp2,5 juta.
Selain itu, ada pola pendanaan Kopdes Merah Putih dari pinjaman bank Himbara. Pinjaman itu akan cair dengan jaminan dana desa. Artinya, ketika Kopdes Merah Putih setelah mendapat pinjaman kredit, kemudian macet, maka dana desa yang akan dipotong.
Jadi gampangnya gini, ketika akan pinjam ke bank, kan pakai jaminan. Nah Kopdes Merah Putih ini saat pinjam ke bank, jaminannya dana desa. Duit masyarakat desa yang dijadikan jaminan. Harusnya kalau gitu, masyarakat desa diajak bicara dulu. Tidak cuma omon-omon palsu yang memakai kedok musdes. Apalagi kita tahu, musdes itu sebenarnya cuma arisan keluarga. Jadi kita perlu dan berhak tahu dan memang harus diumumkan, siapa saja pengurus Kopdes Merah Putih?
Di Desa Cangkudu siapa aja yang jadi pengurus Kopdes Merah Putih?
Wajar memang kepala desa grasa-grusu membentuk Kopdes Merah Putih. Hal itu karena adanya “ancaman” dari Menteri Desa yang mengancam tidak menyalurkan dana desa tahap kedua bila di desa tersebut belum membentuk Kopdes Merah Putih. “Ancaman” itu terbukti berhasil. Meski mungkin, pembentukan Kopdes Merah Putih semata untuk menghindari ancaman.
Koperasi memang harus dibentuk di setiap desa. Tapi tidak atas dasar mandatori apalagi ancaman. Koperasi harus didirikan atas dasar kesadaran kesamaan tujuan. Oleh karena itulah, koperasi para hakikatnya dari anggota dan untuk anggota. Sebagai bentuk ekonomi konstitusi, pembentukan koperasi pasti memiliki tujuan mulia. Masalahnya adalah pada tahap pelaksanaannya. Padahal hakikatnya, harusnya koperasi dibentuk atau didirikan berdasarkan rapat anggota. Bukan melalui musdes.
Yang selanjutnya, apakah kepala desa mengerti apa itu koperasi? Kalau mengerti, ia seharusnya paham bahwa penunjukkan dirinya sebagai pengawas koperasi adalah melanggar asas koperasi. Dalam prinsip koperasi, pengurus dan pengawas dipilih atau ditunjuk oleh anggota, karena anggota adalah pengguna jasa atau manfaat dari koperasi. Oleh karena itu pula, banyak pakar mengkritik Surat Edaran Menteri Koperasi yang menunjuk kepala desa secara ex officio sebagai pengawas koperasi.
Pada hakikatnya, koperasi bertujuan menyejahterakan anggota. Nah, pertanyaannya, siapa anggota Kopdes Merah Putih Desa Cangkudu? Siapa yang nanti akan sejahtera?!
Oleh: Ahmad Romdoni
Disclaimer: judul dan isi tulisan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari penulis dan bukan merupakan pandangan atau sikap redaksi