Rp 4,1 Miliar, Inilah Sisi Gelap APBDes Cangkudu 2025

doni
10 Apr 2025 14:02
Opini 0 301
5 menit membaca

Oleh: Ahmad Romdoni

Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, untuk tahun 2025 memiliki besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebesar Rp 4.109.546.680 (empat miliar seratus sembilan juta lima ratus empat puluh enam ribu enam ratus delapan puluh).

Jumlah itu terdiri dari (1) Dana Desa Rp 1.497.312.000 (satu miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus dua belas ribu); (2) Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp 1.707.579.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu); (3) Alokasi Dana Desa Rp 795.790.000 (tujuh ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh ribu); (4) Pendapatan Lain-Lain Rp 643.454 (enam ratus empat puluh tiga ribu empat ratus lima puluh empat); dan (5) Penerimaan Pembiayaan Rp 108.222.226 (seratus delapan juta dua ratus dua puluh dua ribu dua ratus dua puluh enam).

Dengan anggaran Rp 4,1 miliar, Pemerintah Desa Cangkudu kemudian mengalokasikan anggaran itu ke (1) Bidang Pemerintahan Rp 1.671.561.178 (satu miliar enam ratus tujuh puluh satu juta lima ratus enam puluh satu ribu seratus tujuh puluh delapan); (2) Bidang Pembangunan Rp 1.344.268.510 (satu miliar tiga ratus empat puluh empat juta dua ratus enam puluh delapan ribu lima ratus sepuluh); (3) Bidang Pembinaan Rp 525.839.592 (lima ratus dua puluh lima juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh dua); (4) Bidang Pemberdayaan Rp 332.581.400 (tiga ratus tiga puluh dua juta lima ratus delapan puluh satu ribu empat ratus); dan (5) Bidang Penanggulangan Bencana Rp 235.296.000 (dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus sembilan puluh enam ribu).

Dari komposisi anggaran dan pengalokasiannya, dapat dilihat bahwa pos bidang yang mendapatkan porsi paling besar adalah Bidang Pemerintahan dengan alokasi anggaran sebesar 40 persen. Disusul Bidang Pembangunan sebesar 33 persen. Bidang Pembinaan 13 persen, Bidang Pemberdayaan 8 persen, dan Bidang Penanggulangan Bencana 6 persen.

Komposisi alokasi itu perlu dikritisi mengingat dalam proses penyusunannya tidak melibatkan masyarakat. Partisipasi publik dalam penyusunan anggaran nyaris tidak ada. Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) yang harusnya menjadi wakil masyarakat malah menjadi tukang stempel Kepala Desa. Kelakuan BPD Cangkudu sungguh menyedihkan, kalau tak mau dibilang memalukan.

Selain tak ada transparansi dalam proses penyusunan, dokumen APBDes Cangkudu pun sulit diakses. Informasi yang disampaikan Pemdes Cangkudu hanya berupa baliho yang hanya dipasang di Kantor Desa. Isi informasi dari baliho itu pun amat sederhana. Hanya menyampaikan besaran APBDes dan alokasi per bidang.

Masyarakat tidak diberitahu kegiatan apa saja yang akan dilaksanakan Pemdes Cangkudu tahun 2025 ini. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan yang anggarannya menembus angka Rp 1,6 miliar, tidak diberikan penjelasan apa saja bentuk kegiatan dari anggaran Rp 1,6 miliar itu. Termasuk juga bidang lain.

Bidang Pembangunan yang angka Rp 1,3 miliar, tidak memiliki rincian jenis-jenis kegiatan dan besaran anggaran untuk tiap kegiatan. Masyarakat tidak tahu, yang masuk ke dalam Bidang Pembangunan itu apa saja? Masyarakat juga tidak tahu, Pemdes Cangkudu tahun ini mau membangun apa saja? Dibangunnya dimana? Dan berapa anggaran per pembangunan?

Bidang Pembinaan yang alokasi anggarannya tembus setengah miliar lebih tak dilengkapi rincian kegiatan. Pembinaan apa yang akan dilaksanakan oleh Pemdes Cangkudu beserta alasan empirisnya. Siapa target yang akan dibina? Apakah 1 kegiatan pembinaan atau dari anggaran itu ada beberapa kegiatan pembinaan? Tidak jelas!

Hal yang sama dengan Bidang Pemberdayaan. Apa bentuk pemberdayaan yang akan dilaksanakan? Siapa kelompok penerima manfaatnya? Dilaksanakan dimana? Apa pertimbangannya? Pertanyaan yang sama juga layak dialamatkan ke Bidang Penanggulangan Bencana.

Uang masyarakat sebesar Rp 4,1 miliar yang dititipkan ke Kepala Desa Cangkudu nyatanya dikelola dengan tidak transparan. Kepala Desa seperti ogah atau malah takut membuka akses masyarakat akan informasi anggaran desa. Padahal, informasi publik merupakan hak masyarakat. Dalam proses penyusunan anggaran pun, wajib melibatkan masyarakat, lihat Pasal 6 ayat (2) Permendagri 111 tahun 2014.

Tapi yang terjadi, proses penyusunan terkesan sembunyi-sembunyi. Akses masyarakat rapat-rapat ditutupi. Sehingga menumbangkan hak masyarakat atas informasi. Tak ada konsultasi dengan masyarakat agar anggaran yang ada dapat digunakan sesuai kebutuhan. Justru sepertinya, kebutuhan masyarakat tak menjadi bahan pertimbangan. Dari mulai penyusunan hingga tahap pelaksanaan sampai pertanggungjawaban, diliputi nuansa kegelapan. Suara masyarakat, maaf saat ini sedang tidak dibutuhkan.

Wakil masyarakat yakni BPD pun tumpul. Pikiran mereka sepertinya hanya sampai dengkul. BPD tuli dan buta atas kesewenangan dan pelanggaran hukum yang dilakukan pemerintah desa. BPD Cangkudu hatinya sudah beku, dan yang pasti tak tahu malu.

Kemerdekaan desa kemudian menjadi omong kosong karena kemewahan yang didapat atas kemerdekaan desa seperti dana desa dan kewenangan otonom hanya dinikmati segelintir orang yakni kepala desa dan oligarkinya. Kejumudan itu didukung oleh ketololan BPD Cangkudu. Masyarakat desa, tetap saja jauh dari sejahtera, tetap sulit dapat kerja, dan tak ada peluang usaha.

Maka hendaknya Kepala Desa Cangkudu sadar bahwa ia memimpin pemerintah desa, bukan memimpin kerajaan. Tindak-tanduknya haruslah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Juga harus sadar bahwa uang yang dikelola adalah uang masyarakat desa, bukan harta pusaka warisan keluarga.

Buka ruang masyarakat untuk dapat mengakses APBDes Cangkudu 2025. Dokumen APBDes ditetapkan dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes), yang di level Nasional disebut Undang-Undang (UU). Setiap Perdes/UU, serta-merta pasti memerintahkan agar disebarluaskan agar setiap orang mengetahuinya. Itu artinya, APBDes sendiri sudah memerintahkan agar dirinya disebarluaskan!

________

Disclaimer: judul dan isi tulisan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari penulis dan bukan merupakan pandangan atau sikap redaksi