KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Upaya peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang, digagalkan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sebanyak 833 butir obat keras dari tangan tiga tersangka.
Ketiga pelaku yang diamankan adalah MT (30), SB (24), dan MS (20). Mereka menjalankan praktik haram itu dengan modus menyamarkan transaksi di dua toko sembako yang berada di Desa Kedaung dan Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan.
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold, yang didampingi Kasi Humas AKP Prapto Lasono dalam konferensi pers, Selasa (27/5/2025), mengungkapkan bahwa ketiga tersangka telah menjual obat keras tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
“Modus operandi pelaku peredaran obat keras daftar G tanpa izin ini melalui 2 toko sembako di Desa Kedaung dan Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten,” katanya di Media Center Polres Metro Tangerang Kota.
Rihold menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran obat keras di lingkungan mereka. Kekhawatiran muncul karena obat-obatan tersebut kerap disalahgunakan dan berpotensi merusak generasi muda.
“Estimasi korban yang bisa diselamatkan dari sitaan sebanyak 833 butir obat keras ini, petugas (polisi) menyelamatkan 833 jiwa dengan 1 butir per orang yang mengonsumsinya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. [LM]