JAKARTA (Lensametro.com) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat secara tegas menyatakan bahwa surat edaran tertanggal 19 Mei 2025 yang mengatasnamakan PWI Pusat adalah palsu. Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, memastikan surat tersebut tidak pernah diterbitkan pihaknya dan dibuat oleh kelompok yang tidak memiliki dasar hukum.
“Surat itu palsu. PWI Pusat tidak pernah menerbitkannya. Itu dibuat oleh kelompok yang mengaku sebagai pengurus PWI, padahal mereka tidak memiliki dasar hukum,” tegas Hendry di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Hendry menjelaskan, satu-satunya dasar hukum kepengurusan PWI Pusat yang sah adalah SK Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor: AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024 tertanggal 9 Juli 2024. Dalam SK tersebut, dirinya tercatat sebagai Ketua Umum, sementara Muhammad Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal.
“Legalitas kami jelas. Tidak ada satu pun pengajuan dari pihak yang mengklaim KLB Jakarta yang disahkan negara. Bahkan setelah sembilan bulan berlalu, mereka tidak berani menggugat ke PTUN. Karena mereka tahu pasti akan kalah,” katanya.
Blokir Bukan Pencabutan SK
Menanggapi isu pemblokiran SK AHU oleh Kemenkumham, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Hendra J Kede, menegaskan bahwa pemblokiran tersebut bukanlah bentuk pencabutan.
“Blokir itu bukan pencabutan. SK AHU masih sah dan berlaku penuh. Tidak bisa diubah, tetapi tetap legal,” ujar Hendra yang juga menjabat sebagai pengurus LKBPH PWI Pusat.
Ia menyebut kelompok yang mengatasnamakan KLB Jakarta sengaja menyebarkan narasi keliru seolah-olah SK kepengurusan PWI saat ini telah tidak berlaku.
“Itu tafsir serampangan. Semua ahli hukum tahu bedanya blokir dan cabut,” pungkasnya.
Pengadilan Akui Kepengurusan Hendry-Iqbal
Lebih lanjut, Hendra menambahkan bahwa kekuatan hukum kepengurusan Hendry Ch Bangun diperkuat melalui putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Nomor 395/Pdt.G/2024/PN Jak.Pst. Dalam putusan tersebut, Noeh Hatumena diakui sah sebagai Pelaksana Tugas Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, menggantikan Sasongko Tedjo sejak 5 Agustus 2024.
“Kami mengacu pada putusan pengadilan. Majelis Hakim secara eksplisit menerima Noeh Hatumena sebagai Plt Ketua DK yang sah. Berarti, pengadilan menolak mengakui Sasongko sebagai Ketua DK,” jelas Hendra.
Putusan sela lainnya terkait perkara Nomor 355/Pdt.G/2024/PN Jak.Pst juga menolak eksepsi Dewan Pers yang menyebut Hendry sudah diberhentikan sebagai anggota PWI. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Hendry Ch Bangun dan Iqbal Irsyad memiliki legal standing menggugat, serta menolak dalil bahwa Hendry tidak lagi berwenang memimpin PWI.
Pemalsuan Surat DK PWI Diproses Polisi
Tak hanya itu, PWI Pusat juga telah melaporkan dugaan pemalsuan surat oleh Sasongko Tedjo dan Nurcholis ke Polda Metro Jaya. Laporan ini diajukan oleh Tatang Suherman, Sekretaris Dewan Kehormatan, dan telah naik ke tahap penyidikan.
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap kasus ini telah diterbitkan oleh Polres Jakarta Pusat tertanggal 17 Maret 2025.
“Sudah ada dua alat bukti yang cukup. Artinya, penyidik meyakini telah terjadi peristiwa pidana. Selanjutnya tinggal tunggu penetapan tersangka,” terang Hendra J Kede.
Kepengurusan Sah dan Diakui Negara
Hendry menegaskan bahwa tidak ada dualisme di tubuh PWI Pusat. Kepengurusan yang sah tetap mengacu pada SK Kemenkumham dan diperkuat oleh putusan pengadilan.
Berikut susunan resmi pengurus PWI Pusat:
Ketua Umum: Hendry Ch Bangun
Sekretaris Jenderal: Muhammad Iqbal Irsyad
Bendahara Umum: Muhammad Nasir
Plt. Ketua DK: Noeh Hatumena
Wakil Ketua DK: Mahmud Matangara
Sekretaris DK: Tatang Suherman
Ketua Dewan Penasehat: Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan
Sekretaris Dewan Penasehat: Zulkifli Gani Ottoh
“Kami imbau semua pihak tidak terprovokasi oleh informasi dan surat palsu. Semua data hukum dan putusan pengadilan sudah sangat jelas,” pungkas Hendry Ch Bangun. [LM]