Remaja di Pandeglang Gagahi Pacarnya di Bengkel, Dilakuin 2 Kali Disebelah Temannya

Redaksi
21 Jan 2021 18:16
3 menit membaca

PANDEGLANG, LENSAMETRO- Seorang gadis berinisial S (15) warga Kabupaten Pandeglang  menjadi korban pencabulan oleh pacaranya sendiri Angga Alamsyah (20).

Dengan iming-iming hendak menikahi korban, pelaku leluasa melakukan tindakan bejatnya kepada korban.

Peristiwa malang yang menimpa S ini terjadi pada Senin (18/1/2021) di Desa Teluk Lada, Pandeglang, Banten. Saat itu, S bersama temannya AAF sedang berkunjung ke rumah Angga yang merupakan pacar korban karena mau menceritakan niatnya untuk mencari kerja ke daerah Tangerang.

“Dua orang ini sudah lama saling kenal, semenjak dari sekolah. Tapi, mereka baru berpacaran beberapa bulan yang lalu,” ungkap AKP Mochamad Nandar, Kasat Reskrim Polres Pandeglang kepada wartawan, Rabu (20/1/2021).

Setelah selesai mengutarakan maksudnya, S kebingungan harus menginap di mana lantaran sudah larut malam. Sementara, pada hari itu korban sudah terlanjur pamit dan meminta izin kepada keluarganya untuk berangkat ke Tangerang mencari kerja.

Di tengah kebingungan tersebut, Angga menawarkan S dan teman korban supaya menginap di bengkel milik pelaku. Ajakan itu pun diterima oleh korban lalu secara sembunyi-sembunyi mereka berangkat ke bengkel supaya tidak diketahui oleh orang tua pelaku.

“Karena posisinya sudah malam, korban juga tidak mau pulang lagi ke rumah karena sudah pamit mau berangkat, akhirnya korban sama temannya itu nginap di sana,” tukas Nandar.

Tadinya, semua berjalan seperti biasa saja. Korban dan temannya langsung istirahat di bengkel pelaku, sementara pelaku juga tidur agak jauh dari posisi pacar dan temannya tersebut.

Namun ketika tengah malam, pelaku membangunkan korban dan mengajaknya untuk melakukan hubungan terlarang. Meski sempat menolak, korban akhirnya termakan bujukan maut pelaku lantaran dirayu jika hubungan mereka akan dibawa hingga ke pelaminan.

“Perbuatan itu dua kali dilakukan oleh pelaku terhadap korban pada malam itu, pas tengah malam dan subuh. Keduanya dilakukan di sebelah teman korban,” tutur Nandar.

BACA JUGA ; Pria di Pasar Kemis Garap Anak Tiri di Bawah Umur, Kini Hamil 7 Bulan

Saat korban dan temannya hendak pulang pada pagi harinya, teman korban AAF protes kepada S karena sempat menyaksikan perbuatan terlarang itu saat berada di bengkel. Dia bahkan mengancam akan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya lantaran kecewa dan tidak percaya atas perbuatan korban dan pelaku.

“Setelah diceritakan ke orang tua AAF, kejadian ini lalu dilaporkan ke orang tua korban. Mereka (orang tua korban) tadinya enggak percaya, sebelum mendenger ceritanya langsung dari korban,” ucap Nandar.

Korban pun kemudian dipanggil oleh orang tuanya. Tadinya, korban menyangkal cerita temannya AAF dan mengaku hanya numpang tidur di bengkel pacarnya.

Namun karena berulang kali diyakinkan oleh AAF, orang tua korban kemudian datang ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian ini. Oleh petugas, kedua orang tua korban diarahkan agar melakukan visum demi meyakinkan cerita AAF tersebut.

“Pas divisum, ternyata benar korban sudah mengalami robek di bagian intimnya. Karena sudah ada saksi, hari itu juga kami langsung tangkap pelakunya tanpa perlawanan,” ungkao Nandar.

Pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Pandeglang dan terancam Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (rif/joe)