KOTA TANGERANG (Lensametro.com) – Polisi berhasil meringkus dua remaja berinisial MRS (19) dan AAS (19) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya ditangkap saat berusaha menjual sepeda motor curian melalui sistem cash on delivery (COD) di wilayah Parung Jaya, Kecamatan Karang Tangah, Kota Tangerang, pada Selasa, 11 Februari 2025.
Kapolsek Batuceper, Kompol Gunawan, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan seorang warga Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, yang kehilangan sepeda motor pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Motor tersebut hilang saat terparkir di depan rumah kontrakannya. Setelah menerima laporan tersebut, tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batuceper segera melakukan penyelidikan intensif.
“Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Iptu Eko Cahyono melakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti di tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku MRS adalah pemetik sepeda motor korban, yang tinggal di daerah Poris Jaya,” kata Gunawan, Sabtu (15/2/2025).
Pada Selasa sore, polisi mendapat informasi bahwa MRS dan rekannya AAS berencana menjual sepeda motor korban dengan harga Rp1.350.000 melalui aplikasi Facebook, dengan sistem COD di daerah Parung Jaya. Saat kedua pelaku sedang menunggu calon pembeli, polisi langsung melakukan penangkapan.
“Pelaku kami amankan saat sedang menunggu calon pembeli di lokasi COD. Tanpa surat-surat yang sah, pelaku mengakui bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil curian,” ujar Gunawan.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku sebagai spesialis curanmor dan mengungkapkan bahwa mereka sudah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Batuceper, termasuk di Cipondoh dan sekitarnya. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vega milik korban, helm KYT warna hitam kuning, dan 2 kunci kontak palsu.
Gunawan menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian sepeda motor. Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan terpantau CCTV. Penggunaan kunci ganda juga sangat disarankan untuk mengurangi risiko,” pungkasnya.
Polisi juga mengingatkan warga agar segera melaporkan jika melihat kejadian mencurigakan, karena pihak kepolisian siap menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Batuceper. [LM]