KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Seorang pria berinisial H, pelaku penganiayaan di Kampung Jantungen, Desa Mekarsari, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, berhasil ditangkap oleh aparat Polsek Tigaraksa. H ditangkap setelah membacok korbannya, N, hingga mengalami luka serius pada jari telunjuk tangan kirinya.
Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana menjelaskan, insiden itu terjadi pada Minggu, 17 September 2024, sekitar pukul 10.30 WIB. Kejadian bermula dari pertengkaran antara anak pelaku dan anak korban yang berlanjut menjadi cekcok antara pelaku dan adik korban, S.
“Saat itu pelaku yang berada di lokasi sempat memarahi anak korban, sehingga memicu cekcok antara pelaku dengan S yakni adik korban,” katanya, Selasa (10/12/2024).
Ketegangan makin memuncak ketika pelaku melontarkan kata-kata yang menantang korban, N. Tak terima dengan tantangan itu, korban mendatangi pelaku dengan membawa senjata tajam jenis golok untuk menakut-nakuti. Pelaku sempat meminta ampun dan meninggalkan lokasi.
Namun, tak lama berselang, pelaku kembali dengan membawa golok dan langsung menyerang korban. Serangan itu melukai jari telunjuk tangan kiri korban.
“Setelah melakukan penganiayaan, pelaku langsung melarikan diri,” imbuh Made.
Keluarga korban yang tidak terima atas kejadian ini segera melaporkan pelaku ke Polsek Tigaraksa. Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada Rabu, 4 Desember 2024.
Kapolsek menjelaskan, pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukuman maksimalnya adalah lima tahun penjara.
“Saat ini, kami sedang melengkapi berkas untuk pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Kapolsek juga mengingatkan masyarakat untuk menghindari kekerasan dalam menyelesaikan konflik. Ia menekankan pentingnya menyelesaikan permasalahan melalui jalur damai guna menjaga ketertiban di lingkungan masyarakat.
“Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga ketertiban di lingkungan masyarakat,” pungkasnya. [LM]