
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menggerebek sebuah gudang penyimpanan kosmetik ilegal di Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Jumat (5/6/2026).
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan lebih dari dua juta produk kosmetik tanpa izin edar dengan nilai mencapai Rp27,6 miliar.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di lokasi gudang.
“Berawal dari pengaduan masyarakat, kemudian dilakukan pendalaman hingga akhirnya lokasi gudang berhasil ditemukan,” kata Taruna.
Menurut dia, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh tim intelijen dan tim siber BPOM. Penyelidikan itu kemudian berhasil mengungkap keberadaan gudang penyimpanan kosmetik ilegal tersebut.
Dari hasil pendataan sementara, petugas menemukan sebanyak 2.082.039 produk kosmetik yang terdiri dari 956 jenis. Seluruh produk tersebut diduga tidak memiliki izin edar resmi dan siap dipasarkan kepada konsumen.
BPOM menduga jutaan produk kosmetik tersebut berasal dari Cina dan masuk ke Indonesia melalui jalur laut secara ilegal sebelum diedarkan ke berbagai daerah.
Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut. Salah satu terduga pelaku berperan sebagai importir. Sementara seorang lainnya diduga terlibat dalam pemasaran produk melalui platform online.
Taruna menegaskan, peredaran kosmetik tanpa izin edar berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Hal itu karena tidak melalui proses pengawasan dan evaluasi keamanan yang ditetapkan pemerintah.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran kosmetika ilegal demi melindungi masyarakat dari produk yang tidak terjamin keamanan, mutu, dan manfaatnya,” ujarnya.
Saat ini kedua terduga pelaku tengah menjalani proses hukum. Mereka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Pengungkapan tersebut menjadi salah satu temuan terbesar BPOM di wilayah Tangerang dan menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat mengungkap peredaran produk ilegal yang berpotensi membahayakan konsumen. (don)