Polresta Tangerang Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Anak dan Berkordinasi dengan DP3A untuk Pendampingan Trauma Healing Korban

Redaksi
21 Nov 2024 11:43
2 menit membaca

TANGERANG (Lensametro.com) – Sebuah video mengejutkan viral di media sosial, memperlihatkan kekerasan brutal terhadap seorang anak berinisial MR (10) di pabrik penggilingan padi Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Sabtu (16/11/2024) sore. Dalam rekaman tersebut, korban terlihat dipukul, dibanting, bahkan dipaksa meminum minuman keras oleh seorang pria dewasa.

Kejadian ini langsung memicu reaksi cepat dari orang tua korban yang melapor ke Polsek Kronjo. Kapolsek Kronjo AKP Dedi Ruswandi, S.H., bersama Kanit Reskrim Polsek Kronjo IPDA Jaenudin dan Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang yang dipimpin Kanit PPA IPTU Ganda Sihombing, S.H., berhasil mengamankan tiga dari empat pelaku yang terlibat, termasuk pelaku utama berinisial CS.

Polisi Tetapkan Empat Tersangka

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan intensif dan menetapkan empat tersangka. “Tiga pelaku sudah dilakukan penangkapan dan penahanan, sementara satu pelaku yang masih DPO sedang dalam pengejaran,” ujarnya, Rabu (20/11/2024).

Menurut Kombes Pol Baktiar, kekerasan yang dilakukan para pelaku tidak hanya fisik tetapi juga melibatkan penyiksaan yang kejam. “Para pelaku mengikat tangan korban, memukul, membanting, hingga memaksanya meminum minuman keras. Akibatnya, korban mengalami luka memar di kepala dan tubuh serta trauma berat,” ungkapnya.

Pendampingan untuk Pemulihan Korban

Polresta Tangerang juga memberikan perhatian khusus terhadap kondisi korban. Kombes Pol Baktiar mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk memberikan pendampingan trauma healing. “Kami ingin memastikan kondisi fisik dan psikologis korban dapat segera pulih,” katanya.

Hukuman Berat Menanti Pelaku

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHPidana. Kombes Pol Baktiar menegaskan bahwa ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara atas tindakan keji tersebut.

Hingga kini, polisi terus memburu satu tersangka yang masih buron untuk segera mempertanggungjawabkan perbuatannya. [LM]