banner 970x250
banner 970x250

Operasi Gabungan Dishub Tangerang Tindak Pelanggaran Angkutan Tambang di Perbatasan Tangerang-Serang

Redaksi
24 Okt 2024 18:34
Berita 0 78
2 menit membaca

KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang bersama unsur Polri, TNI, dan Dishub Provinsi Banten menggelar operasi penertiban angkutan barang tambang yang beroperasi di luar jam operasional, Kamis (24/10/2024). Kegiatan ini dilaksanakan di Pos Pantau Jalan Raya Serang, Kecamatan Jayanti, yang berbatasan dengan Kabupaten Serang.

Operasi ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang Tambang, yang menetapkan batas operasional mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

Sukri, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas dengan memastikan angkutan barang tambang mematuhi ketentuan waktu yang berlaku.

“Kami ingin memastikan keselamatan pengguna jalan dan mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat membahayakan,” katanya.

Selain menertibkan kendaraan tambang yang beroperasi di luar waktu yang diizinkan, petugas juga memeriksa kelengkapan berkas kendaraan. Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Nomor: B/800.1.11.1/2575/X/DISHUB/2024.

“Sebanyak 9 kendaraan kami amankan dalam operasi kali ini dan dibawa ke halaman parkir Dishub. Nantinya, setiap pelanggar akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Kami juga akan rutin melaksanakan kegiatan serupa,” ujarnya.

Di lokasi yang sama, Iptu Kusmanto, Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang, menegaskan bahwa kendaraan yang terbukti melanggar akan dikenai tilang sesuai dengan jenis pelanggarannya.

“Kami mengimbau para pemilik dan pengemudi angkutan barang tambang untuk mematuhi peraturan demi keselamatan bersama,” pungkasnya.

Operasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran para pengemudi dan pengusaha angkutan barang tambang terkait pentingnya mematuhi jam operasional, menjaga kelengkapan administrasi, serta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan. [LM]