Penyelundup Sabu di Bungkus Permen Disergap BNN Banten

Redaksi
26 Mar 2021 20:56
2 menit membaca

BANTEN,LENSAMETRO— Penyelundup sabu berbungkus permen disergap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Proviy Banten.

Kasus penyelundup barang terlarang tersebut terungkap setelah BNN berhasil meringkus kurir sabu berinisial AN (58) asal Aceh, Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah makan di Terminal Merak, Cilegon, Kamis (18/3/2021) malam.

Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung mengatakan, terungkapnya peredaran sabu itu ketika ia mendapatkan sebuah informasi dari informan bahwasannya akan ada orang yang membawa narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Jakarta lewat jalur darat.

BACA JUGA ; DirjenPAS Ajak BNN dan Polri Ungkap Bisnis Haram Narkoba Jaringan Lapas

“Setelah dilakukan penelusuran dan didapat ciri-ciri pelaku, akhirnya tim BNNP meluncur ke pelabuhan Merak dan mendapati calon tersangka sedang makan di sebuah RM Padang Singgah Doeloe,” ungkap Hendri Marpaung saat ekpose di Kantor BNNP Banten, Kota Serang, Jumat (26/3/2021).

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan AN berupa sebuah tas punggung warna hitam. Di dalam tas itu petugas menemukan barang bukti sabu yang dibungkus dari plastik permen yang disembunyikan di dalam lipatan celana panjang milik AN.

“Sabu tersebut seberat 489 gram. Setelah didapati barang bukti yang cukup, pelaku kemudian dibawa ke BNNP Banten untuk dilakukan proses selanjutnya,” ucapnya.

BACA JUGA ; Gudang Beras di Cibodas Tangerang Digrebek BNN, Amankan 200 Kg Lebih Sabu-Sabu 

Dalam penangkapan ini, lanjutnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit hp Nokia, kartu ATM, KTP tersangka, celana panjang serta uang tunai sebesar Rp1 juta.

“Dari penangkapan ini BNNP Banten berhasil menyelamatkan kurang lebih 1.957 orang generasi penerus bangsa dari bahasa Sabu ini,” tukasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan lima tahun penjara. (dra/joe)