TANGSEL (Lensametro.com) – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggandeng Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangsel untuk menggelar sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Halaman Kantor Wali Kota Tangsel, Senin (18/11/2024). Kegiatan ini bertujuan mengedukasi ASN tentang pentingnya menjaga independensi menjelang Pilkada serentak.
Sosialisasi tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XII/2024 yang mengatur larangan bagi pejabat daerah, anggota TNI, Polri, dan ASN untuk terlibat dalam kegiatan kampanye politik.
Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Tangsel, Tabrani, menegaskan pentingnya sikap netral ASN demi menciptakan suasana yang kondusif di tengah proses demokrasi.
“Saya tekankan kepada para pegawai agar dapat menjaga independensi menjelang Pilkada,” ujar Tabrani.
Ia menambahkan bahwa keseimbangan sikap ASN diperlukan untuk menghindari intervensi pihak luar yang dapat memengaruhi dinamika demokrasi di Tangsel.
“Secara kedinasan, saya memberi pernyataan bahwa menuju Pilkada serentak, kita upayakan terjaganya keamanan dan ketertiban di Kota Tangsel,” lanjutnya.
Larangan dan Sanksi bagi ASN
Ketua Bawaslu Tangsel, Muhammad Acep, dalam sosialisasi tersebut menjelaskan secara rinci isi putusan MK yang melarang ASN menghadiri acara kampanye politik dalam bentuk apa pun, seperti rapat umum, pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, atau dialog terbuka.
“ASN dilarang hadir ke acara kampanye yang berbentuk rapat umum, tatap muka, pertemuan terbatas, dan dialog terbuka. Kecuali kegiatan kampanye yang dipartisipasi oleh penyelenggara, itu pun untuk ASN yang terundang,” jelas Acep.
Ia juga memaparkan sanksi bagi ASN yang melanggar, yakni pidana penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan, serta denda antara Rp600.000 hingga Rp6 juta.
ASN Sebagai Pilar Demokrasi
Lebih jauh, Acep mengingatkan bahwa netralitas ASN menjadi kunci penting dalam menjaga jalannya pelayanan publik dan proses demokrasi di Tangsel.
“Netralitas harus ditanamkan dalam diri kita agar dapat memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik,” katanya.
Melalui sosialisasi ini, Pemkot Tangsel dan Bawaslu berharap dapat memantapkan independensi ASN sebagai pilar demokrasi menjelang Pilkada serentak. [LM]