Diduga Korupsi Dana Hibah, Ketua KONI Kota Tangsel Ditahan

TANGSEL, LENSAMETRO.com- Setelah Bendahara Koni Kota Tangsel Suharyo ditetapkan tersangka. Kini giliran Ketua KONI Rita Juwita yang ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan, Kamis (10/6/2021).

Kasus yang menyeret orang nomor satu di organisasi yang membawahi sejumlah cabang olahraga ini yakni dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Tangsel tahun 2019.

Kepala Kejari Kota Tangerang Selatan Aliansyah mengungkapkan, Ketua KONI Kota Tangsel ditetapkan tersangka atas kasus dana hibah.

“Tersangka ditahan selama 20 hari tahanan tingkat penyidikan. Di tahan di lapas wanita Tangerang,” ungkap Aliansyah kepada wartawan.

Aliansyah menuturkan, pihaknya tidak akan berhenti di dua nama tersangka tersebut. Lantaran pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah  Tahun Anggaran (TA) 2019 senilai Rp7,8 miliar.

“Kerugian negara pada dana hibah TA 2019 tersebut sebesar Rp1,1 miliar,” tukasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Juncto 55 Ayat 1 KUHP Pasal 2 atau 3 Juncto Pasal 18 UU 31/99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2021 sebagaimana diubah atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

“Anacaman 1 sampai 4 tahun penjara,” tukasnya. (tmn/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *