WH Pindahkan Kas Daerah ke Bank BJb,  Ada Apa Dengan Bank Banten?

BANTEN;LENSAMETRO— Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Banten No 580/Kep-144-Huk /2020 tentang penunjukan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bjb) Kantor Cabang Khusus Banten sebagai tempat penyimpanan uang milik pemerintah Provinsi Banten yang sebelumnya ditempatkan pada Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten.

“Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pembahasan Likuiditas PT Bank Pembangunan Daerah Banten, tanggal 21 April 2020, disepakati bahwa Bank Banten berdasarkan pendapat Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten sudah dalam kondisi yang tidak lıquid dan mengalami stop kliring, sehingga diperlukan langkah penyelamatan segera atas dana milik Pemernntah Provinsi Banten yang berada di Rekening Kas Umum Daerah Bank Banten,” bunyi petikan SK Gubernur Banten yang biasa disapa WH ini pada Kamis (23/4/2020).

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Banten Gembong R Sumedi mengatakan, alasan pengalihan kas daerah Pemprov Banten ke bank Bjb dalam surat tersebut menurut Bank Indonesia karena Bank Banten kesulitan likuiditas. Namun demikian pihaknya mengaku belum mengetahui secara pasti persoalan tersebut karena Komisi III DPRD Banten baru akan melakukan rapat dengan bank Banten hari ini.

“Kita mau konfirmasi ke Bank Banten, betul itu alasan yang dijadikan Pemprov Banten, Bank Banten kesulitan likuiditas,” tukas Gembong. (dra/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *