
AKSI komplotan pria yang mencatut nama polisi untuk memeras warga akhirnya terbongkar. Enam orang dibekuk jajaran Polresta Tangerang setelah diduga terlibat dalam serangkaian pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang pria berinisial DP yang mengaku menjadi korban pemerasan di wilayah Rajeg.
“Laporan itu kami langsung tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” kata Indra Waspada, Kamis (25/6/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dulu menangkap dua tersangka berinisial JR (39) dan MT (39) di rumah masing-masing di wilayah Tigaraksa.
Kasus yang dilaporkan DP terjadi pada Rabu (3/6/2026) di salah satu minimarket di Desa Sukamanah, Rajeg. Saat hendak pulang, korban tiba-tiba dicegat beberapa orang yang datang menggunakan sepeda motor dan mobil.
Menurut keterangan korban, para pelaku mengaku sebagai anggota polisi. Tanpa menjelaskan kesalahan apa yang dituduhkan, korban diminta masuk ke dalam mobil dan berada dalam kendali para pelaku.
Di dalam mobil itulah korban dipaksa menyerahkan kartu ATM beserta nomor PIN. Para pelaku kemudian menguras saldo rekening korban melalui mesin ATM hingga mencapai Rp7,9 juta.
“Korban lalu diturunkan di jalan. Motor dan kartu ATM korban dikembalikan,” terang Indra Waspada.
Namun terungkap, aksi tersebut diduga bukan kali pertama dilakukan kelompok tersebut.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan dugaan kasus serupa yang terjadi di wilayah Pasar Kemis pada Mei 2026. Korbannya seorang pria berinisial MH.
Saat itu, para pelaku mendatangi rumah korban sambil mengaku sebagai anggota polisi. Sebagian pelaku memegang dan mengamankan korban. Sementara pelaku lainnya masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah bungkus rokok.
Situasi kemudian berubah menjadi lebih mencekam.
“Korban lalu dibawa menggunakan mobil dengan posisi tangan diikat dan mata dilakban,” ujar Indra Waspada.
Tak hanya itu, korban juga kehilangan uang tunai Rp5,3 juta dan telepon genggam yang dirampas para pelaku. Di dalam mobil, korban dituduh menjual rokok ilegal.
Dengan dalih menyelesaikan perkara, para pelaku meminta uang damai sebesar Rp80 juta. Karena korban tidak mampu membayar, nominal itu kemudian diturunkan menjadi Rp40 juta.
Korban dipaksa mencari pinjaman ke kerabatnya. Namun korban hanya berhasil memperoleh Rp2 juta dari keponakannya. Setelah itu, korban diturunkan di sekitar Perumahan Grand Batavia, Pasar Kemis, dan bahkan dipesankan taksi online oleh para pelaku. Ponsel korban kemudian dikembalikan.
Pengembangan kasus terus dilakukan hingga pada Jumat (19/6/2026), polisi kembali menangkap empat tersangka lain yakni MTB (34), JA (38), S (40), dan YS (47). Empat tersangka tersebut diamankan di wilayah Rajeg dan Sindang Jaya.
Meski enam orang telah ditangkap, polisi masih memburu pelaku lain yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Indra Waspada mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai anggota polisi tanpa dapat menunjukkan identitas dan surat tugas yang sah.
Masyarakat juga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan pengaduan kepolisian apabila menemukan tindakan mencurigakan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.
“Saat ini kasus masih terus kami kembangkan. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat,” pungkas Indra Waspada. (don)