banner 970x250

Pengemudi Perahu Maut di Bendungan Cikoncang Pendeglang Terancam Dibui

Redaksi
30 Okt 2020 18:58
2 menit membaca

PANDEGLANG;LENSAMETRO- Polisi akhirnya menetapkan tersangka kepada pengemudi kapal wisata di Bendungan Cikoncang, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Jumat (30/10/2020).

Kepala Satuan Polair Polres Pandeglang, AKP Dwi Hari Bagio Sunarko mengungkapkan, berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sehingga penyidik menyimpulkan adanya dugaan kelalaian pengemudi pada insiden terbaliknya perahu wisata pada Minggu (25/10/2020)  yang lalu.

Baca Juga ; VIDEO Detik-Detik Perahu Wisata Tenggelam di Bendungan Cikoncang Pandeglang

“Pengemudi perahu wisata atas nama Gutho (43) telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaian yang menyebabkan 3 penumpang meninggal dunia,” ungkap Dwi Hari kepada wartawan.

Selanjutnya, ia menyebutkan kecelakaan tersebut dipicu oleh adanya benturan antara perahu wisata dengan tunggul atau akar yang berada di tengah danau.

“Ada goresan di badan perahu akibat kemudian benturan keras dari akar pohon kelapa,” tukasnya.

Baca Juga ; Perahu Wisata Terbalik di Bendungan Cikoncang, 3 Wisatawan Lokal Tewas 

Ia menyebutkan, tunggul akar yang berada di tengah danau tersebut sebenarnya telah ditandai dengan botol minuman. “Muatan penumpang di perahu juga melebih kapasitas,” jelasnya.

Terangnya, penumpang tersebut seharusnya hanya berkapasitas 20 orang. Namun saat insiden tersebut berjumlah 32 orang.

Selain mengamankan pengemudi, Polisi juga telah mengamankan perahu maut tersebut sebagai barang bukti.

Atas insisden tersebut, Gutho dijerat pasal 359 dan pasal 360 atas kelalaiannya sehingga menewaskan orang lain dengan ancam pidana penjara paling lama lima tahun. (oq/joe)