DPRD Usulkan CSR Berdasarkan Jumlah Karyawan, Perusahaan Besar Diminta Berkontribusi Lebih

REDAKSI | Doni
REDAKSI | Doni
21 Jul 2026 18:51
2 menit membaca

DPRD Kabupaten Tangerang mengusulkan skema baru pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri. Salah satu poin yang didorong adalah pengaturan kewajiban CSR berdasarkan jumlah tenaga kerja yang dimiliki perusahaan. Sehingga perusahaan dengan jumlah karyawan lebih besar diharapkan memberikan kontribusi sosial yang lebih besar kepada masyarakat.

Usulan tersebut disampaikan DPRD Kabupaten Tangerang saat mengikuti pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) RUU Kawasan Industri, Selasa (21/7/2026).

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud mengatakan, salah satu bentuk implementasi CSR yang diusulkan adalah menjadikan perusahaan sebagai orang tua asuh bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Tangerang, khususnya yang masuk kategori desil 1 dan desil 2.

“Di mana bentuk dukungan dapat berupa bantuan pendidikan bagi anak-anak hingga jenjang SMA guna menekan angka putus sekolah.” ujar Amud.

Selain sektor pendidikan, lanjut Amud, perusahaan juga diusulkan menjadi orang tua asuh di bidang kesehatan dengan membantu pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin yang tinggal di sekitar kawasan industri.

“Nah, besaran bantuan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing perusahaan.” ucapnya.

Menurutnya, pola CSR yang diarahkan pada pendidikan dan kesehatan akan memberikan manfaat yang lebih nyata dibandingkan bantuan yang bersifat sesaat. Dengan skema tersebut, perusahaan dinilai dapat berkontribusi secara langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.

Tak hanya itu, DPRD juga mengusulkan agar RUU Kawasan Industri mengatur kewajiban perusahaan untuk merekrut tenaga kerja yang telah mengikuti pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Tangerang. Langkah tersebut diharapkan mampu menekan angka pengangguran sekaligus memastikan lulusan pelatihan kerja yang diselenggarakan pemerintah daerah dapat terserap oleh dunia industri.

Dalam pembahasan RUU tersebut, DPRD juga menyoroti berbagai dampak keberadaan kawasan industri, mulai dari pencemaran lingkungan, penggunaan infrastruktur daerah, hingga tingginya angka pengangguran.

Amud menilai pemerintah daerah belum memperoleh manfaat yang sebanding dengan berbagai dampak yang ditimbulkan kawasan industri. Karena itu, DPRD meminta agar pengaturan mengenai pelaksanaan dan pelaporan CSR diperkuat dalam RUU Kawasan Industri.

Selama ini, kata Amud, Forum CSR yang berdasarkan peraturan daerah wajib menyampaikan laporan kegiatan setiap tahun kepada DPRD dinilai belum berjalan optimal.

“Karena hanya sebagian kecil perusahaan yang menyampaikan laporan,” terang Amud.

Melalui usulan tersebut, DPRD Kabupaten Tangerang berharap keberadaan kawasan industri tidak hanya menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat sosial yang lebih besar bagi masyarakat. Salah satunya dengan mendorong perusahaan yang memiliki jumlah tenaga kerja lebih banyak untuk mengambil porsi tanggung jawab sosial yang lebih besar sesuai kapasitasnya. (don)