Berada di Zona Merah, Tempat Karaoke dan Panti Pijat di Kelapadua Terus Beroperasi di Masa PSBB

TANGERANG; LENSAMETRO—  Terus beroperasi, sejumlah tempat karaoke dan panti pijat di wilayah Gading Serpong, Kecamatan Kelapadua, Kabupaten Tangerang akhirnya disegel.

Hal itu lantaran melanggara Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang yang diperpanjang untuk ke empat kalinya.

Baca Juga : PSBB Kabupaten Tangerang Berlanjut Sampai 28 Juni 2020

Razia yang dilakukan puluhan personel Satpol PP Kabupaten Tangerang bergerilya di lokasi Selasa (16/06/2020) sejak pukul 18.30 sampai malam hari. Alhasil, sebanyak 7 tempat hiburan karaoke disegel dan satu tempat panti pijat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa menerangkan, pihaknya langsung melakukan penyegelan kepada 7 tempat karaoke dan panti pijat di Kelapadua.

Baca Juga : Tempat Prostitusi di Citra Raya Digrebek, 5 Trapis Diangkut ke Panti Sosial Jayanti

“Disegel, lantaran telah melanggar aturan  PSBB dalam penanganan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang,” ujar Bambang Mardi Sentosa, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang kepada wartawan, Rabu (17/06/2020).

Ungkap Bambang, sebelum mengambil tindakan penyegelan, petugas Satpol PP berjumlah 20 personel melakukan penyisiran terlebih dahulu ke sejumlah tempat yang telah menjadi target.

Baca Juga : Cuma Angkut 5 Trapis, Razia Prostitusi di Citra Raya Diduga Bocor

Bambang menyayangkan, walaupun PSBB masih berlanjut, namun tempat hiburan malam yang kedapatan masih beroperasi. Sehingga lokasi tersebut akan ditutup sementara hingga 28 Juni 2020 mendatang.

“Kami akan terus bersiaga mengawasi tempat- tempat yang melaggar aturan PSBB,” tegasnya.

Adapun daftar tempat hiburan malam dan tempat pijat yang berhasil ditertibkan Satpol PP Kabupaten Tangerang yakni; Karaoke Oranye, Karaoke New Sky Lounge, Triple Eight, Happy Puppy, Inul Vista, The Riflay, Detones dan Massage dan Lounge.

Baca Juga : 10 Pasang Muda-Mudi Digerebek Pol PP Sedang Wik-Wik di Penginapan OYO Pagedangan

Perlu diketahui, wilayah Kecamatan Kelapadua merupakan zona merah dan penyebaran covid-19 tertinggi di Kabupaten Tangerang. (stu/joe)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *