Pemkab Tangerang Siapkan Pos Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Desa dan Kelurahan

Redaksi Lensametro
30 Okt 2025 16:50
2 menit membaca

KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Pemerintah Kabupaten Tangerang memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat dengan membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan. Langkah ini diresmikan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan yang dibuka langsung oleh Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid di Aula Pendopo Bupati, Jl. Ki Samaun, Kota Tangerang, Kamis (30/10/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Maesyal Rasyid menegaskan bahwa pembentukan Posbankum merupakan upaya strategis untuk menghadirkan akses keadilan yang lebih dekat dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Dibentuknya Posbankum di tingkat desa/kelurahan ini merupakan langkah strategis untuk mendekatkan dan memperkuat akses layanan terhadap keadilan di Indonesia, khususnya bagi masyarakat kita yang akan ditangani bantuan hukumnya, gratis karena sudah dibayar oleh Pemda atau kementerian,” ungkap Bupati Maesyal Rasyid.

Menurutnya, Posbankum bukan sekadar wadah hukum, melainkan juga tempat bagi masyarakat mencari solusi ketika menghadapi persoalan hukum.

“Jadi nanti kalau ada masyarakat yang menghadapi persoalan-persoalan yang berkaitan dengan hukum bisa dibantu oleh Posbankum, enggak perlu bayar karena Pemda sudah mengalokasi anggaran itu. Bila ada masyarakat yang membutuhkan nanti akan dibantu dan didampingi oleh Posbankum ini,” katanya.

Lebih lanjut, Maesyal Rasyid menjelaskan bahwa Posbankum desa dan kelurahan akan diintegrasikan ke dalam pos pelayanan terpadu sebagai bagian dari lembaga kemasyarakatan desa. Ia menekankan pentingnya pengaturan pembentukan Posbankum yang sesuai dengan regulasi, baik melalui peraturan desa, keputusan kepala desa, maupun ketentuan pemerintah daerah.

“Posbankum desa/kelurahan ini diintegrasikan dalam pos pelayanan terpadu sebagai bagian dari lembaga kemasyarakatan desa. Jadi ini bagian daripada lembaga kemasyarakatan desa yang pembentukannya diatur melalui peraturan desa atau Keputusan Kepala Desa,” imbuhnya.

Bupati juga mendorong desa dan kelurahan yang belum memiliki Posbankum untuk segera berkoordinasi dengan pihak kecamatan. Ia meminta seluruh pemangku kepentingan bersinergi aktif agar Posbankum benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.

“Jadi total yang sudah 176 dan saya mohon sekali lagi, dukungan dan peran aktifnya dari semua pihak. Kenapa kita harus berbuat dan memfasilitasi ini karena kepentingannya untuk rakyat kita, untuk masyarakat yang perlu bantuan hukum, dibantu dan gratis,” pungkasnya. [LM]