TANGERANG, LENSAMETRO.com- SM (47) warga asli Kabupaten Magelang ini dicokok polisi.
SM ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang pada Kamis, 22 Juli 2021 dengan sangkaan melakukan penggelapan uang penjualan hewan kurban. Kerugian korban cukup fantastis mencapai Rp700 juta.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengungkapkan, kronologis kejadian tersebut bermula pada Selasa (13/11/2018) hingga (2/6/2021) pelaku melakukan penggelapan uang penjualan sapi di PT. Lembu Setia Abadi Jaya yang berada di Kampung Jantungen, Desa Mekarsari, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga ; Polisi Amankan Sabu Seberat 7,5 Kg di Batu Ceper dan Cipondoh, Begini Kronologisnya
“Pelaku melakukan order sapi kepada PT. Lembu Setia Abadi Jaya. Namun pelaku tidak melakukan pembayaran sesuai dengan nilai order,” ungkap Wahyu kepada wartawan, Minggu (25/7/2021).
Dikatakan Wahyu, pelaku tidak melakukan pembayaran faktur tanggal 21 Mei 2020 sebesar Rp304.935.500. Kemudian tanggal 2 Juni 2020, pelaku kembali tidak melakukan pembayaran sebesar Rp108.053.000. Selain itu, dalam kurun waktu 3 tahun yakni sejak 13 November 2018 sampai dengan 18 Mei 2020, total pelaku tidak melakukan pembayaran sebesar Rp314.387.875.
“Sehingga PT. Lembu Setia Abadi Jaya mengalami kerugian sebesar Rp727.376.375,” tutur Wahyu.
Baca Juga ; Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 7,5 Kg, Kapolresta Tangerang: Selamatkan 65 Ribu Jiwa
Peristiwa itu pun kemudian dilaporkan ke Polresta Tangerang. Petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tersangka kemudian diringkus Polresta Tangerang.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP. (ris/joe)