Bahas Implementasi Omnibus Law di Kota Seribu Industri, Senator Senayan Temui Bupati Tangerang

TANGERANG, LENSAMETRO- Senator dari Advokasi Komite II DPD RI melakukan pertemuan dengan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Gedung Wareng, Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, Jumat (4/12/2020)

Pertemuan dengan bertajuk Kunjungan Kerja  (Kunker) tersebut dalam rangka dengar pendapat terhadap implementasi Undang-Undang Cipta Kerja omnibus Law di ‘Kota Seribu Industri’ tersebut.

Baca Juga ; Anggota DPD RI Asal Banten Ini Minta Santri Jangan Hanya Mengaji, Tapi Mesti Mengkaji

Pimpinan rombongan Komite II DPD RI Yorrys Raweyai mengatakan,  kunjungan tersebut komite II DPD RI ingin mendalami dan mendengar langsung tanggapan dari pemerintah Kabupaten Tangerang dalam hal ini Bupati Tangerang terhadap implementasi undang-undang Cipta kerja atau omnibus Law di Kabupaten Tangerang.

“Mengapa kami memilih lokus Kabupaten Tangerang karena Kabupaten Tangerang sendiri merupakan kota dengan 1000 industri, kota dengan banyak sekali buruh atau pekerja di bidang sektor industri,” ujar mantan politisi Golkar ini.

Terang Yorrys, berbagai masukan-masukan dari daerah atau pun para pekerja akan dijadikan  rekomendasikan kepada pemerintah pusat sebelum menentukan rancangan peraturan pemerintah .

“Turnan dari Undang-Undang Cipta kerja Omnibus Law,” tukas Yorrys yang juga Ketua DPP KSPSI ini.

Sementara, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, dirinya hanya ingin menginformasikan bahwa UU Cipta kerja ini diciptakan untuk peluang pembukaan lapangan kerja dengan investasi yang masuk di wilayah  Kabupaten Tangerang.

“Tentu saja bukan saja masalah cluster tenaga kerjanya tapi di cluster kemudahan berinvestasi membuat perusahaan dan cluster lainnya ini satu dengan yang lain merupakan mata rantai yang saling mendukung,” ujar Zaki.

Zaki berharap, undang-undang ini akan membuka peluang investasi yang sangat besar di wilayah kabupaten Tangerang. Sehingga  apa yang ada catatan mohon disampaikan ke DPD RI karena bagaimanapun, selama Rancangan Peraturan Perintahnya belum diketok Palu menjadi PP.

“Mudah-mudahan masih bisa menjadi pertimbangan pemerintah pusat,” tutup Zaki. (ril/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *