banner 970x250

Mau ‘Main-Main’ Parkir di Badan Jalan, Kendaraan Bermuatan Besar ini Ditilang Polisi

Redaksi
14 Jan 2020 19:22
1 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG; LENSAMETRO– Sejumlah kendaraan bermuatan besar di Jalan Raya Serang KM 13, Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang kembali ditertibkan polisi, Selasa (14/01/2020).

Kendaraan tersebut menjadi pemicu kemacetan. Lantaran kendaraan bebas parkir di badan jalan dekat Pabrik Torabika tersebut.

Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polresta Tangerang Iptu I Made Artana mengungkapkan, pihaknya melakukan
giat rutin dengan cara patroli lantas dan melakukan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang yang menggangu arus lalu lintas

“Kami kembali menindak tegas atas kendaraan bermuatan barang yang membandel parkir di badan jalan depan pabrik gula dekat torabika,” ujar I Made Artana kepada wartawan.

Terang I Made, tindakan dilakukan terhadap kendaraan yang menjadi pemicu kemacetan. “Pada operasi ini sebanyak 4 kendaraan kami tindak dengan menahan STNK dan tilang,” tukas Made.

Lanjut Made, sebelumnya pihaknya sudah menindak 14 kendaraan di lokasi yang sama. “Sudah berkurang dari sebelumnya,” tukasnya.

Sementara itu, warga yang biasa lewat lokasi tersebut Dede Supardi apresiasi atas aksi Satlantas Polresta Tangerang. “Lumayan lancar sekarang jalan di lokasi tersebut. Coba juga di bawah tol Bitung ditindak juga. Banyak angkot ngetem bikin macet,” ketusnya. (joe)