TANGERANG; LENSAMETRO— Pemdes Cikuya Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang menyebar surat ‘minta jatah’ Tunjangan Hari Raya (THR) ke sejumlah pelaku usaha di desa setempat.
Hal itu mendapat keluhan dari salah satu pedagang sembako berinisial SN (34) yang mendapat surat tersebut.
SN mengaku mendapat surat berkop Pemdes Cikuya pada Sabtu (16/05/2020) yang diantar oleh salah satu staf desa.
“Tapi besoknya staf desa tersebut datang, untuk meminta surat itu kembali atas perintah dari pihak Desa Cikuya,” ungkap SN kepada wartawan, Selasa (19/05/2020).
SN menyayangkan atas adanya surat permintaan THR dari Desa Cikuya tersebut. Menurutnya, dalam situasi seperti sekarang semua masyarakat ikut terdampak kesulitan ekonomi termasuk para pedagang kecil atau pedagang kaki lima (PKL).
“Harusnya kan, kami yang dibantu oleh pemerintah bukan malah pemerintah yang minta THR,” pungkasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan Kades Cikuya Ade Sapei berdalih surat yang dibuat oleh sekretarisnya itu tanpa sepengetahuannya. Tambah Ade, awalnya tidak mengetahui beredarnya surat tersebut, namun setelah ditelusuri memang benar.
“Kalau bicara kecewa saya kecewa dan marah yah, saya yang malu karena nama saya yang jelek,” ujarnya.
Ade juga merasa malu kepada masyarakat lantaran surat permintaan THR yang didalamnya jelas tertulis nama dan tanda tangannya itu kini telah viral di media sosial. Meski demikian, kata Ade, pihaknya sudah memafkan perbuatan anak buahnya itu.
“Saya memaklumi, surat dia dibuat karena sudah hampir lima bulan ini siltap bagi perangkat desa belum juga turun,” ujarnya.
Kendati demikian, atas tindakan AM Sekdesnya tersebut, Ade memberikan sanksi tegas berupa SP3 kepada AM agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Saya tidak langsung pecat karena dalam situasi pandemi sekarang semua serba kesulitan yah saya beri sanksi SP3,” tutupnya.
Informasi yang dihimpun, adanya penyebaran tersebut lantaran belum cairnya penghasilan tetap (siltap) dari pemerintah pusat tak kunjung cair. (stu/joe)