SERANG;LENSAMETRO- Satresnarkoba Polres Serang Kota amankan seorang pria berinisial S (41), warga kelurahan Lontarbaru, Kecamatan Serang, Kota Serang Banten, Kamis (23/07/2020).Dari tangan pelaku, polisi menga,mankan belasan paket diduga sabu.
Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana mengungkapkan, tersangka S diamankan di rumahnya di wilayah Lontarbaru. Benda yang diduga sabu didapat saat polisi mengeledah bdan, tempat dan pakaian pelaku. “Ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 19,05 gram,” ungkap AKP Wahyu Diana kepada wartawan.
Kapolres Serang Kota juga menjelaskan, selain itu, juga diamankan 2 timbangan digital dan sebbuah hand phone android Oppo warna gold, 1 buah handphone android merk Samsung warna silver, 1 buah gunting,1 buah lakban warna pink, 1 buah dauble tip, 1 buah kotak bekas catton butt, 3 bungkus pelastik klip bening, potongan sedotan dan struk pembayaran atas nama NI.
“Menurut tersangka S, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari saudara U yang saat ini dalam pengejaran petugas,”jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (ris/joe)