Kirim Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi, Oknum Sipir Rutan Jambe Dicokok Polda Banten

Banten, Oknum Sipir Rutan Jambe Dicokok Polda Banten, Berdasar informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika yg dikirim melalui paket ekspedisi, Ditresnarkoba Polda Banten melaksanakan pendalaman informasi yang berawal dari paket J&T yang diduga di dalamnya narkotika jenis ganja.

Dari hasil pendalaman diketahui lokasi pertama yaitu di dalam rumah yang beralamat di komplek BSD, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang pada Sabtu, 11 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. Dan lokasi kedua yaitu di dalam Rutan kelas 1 Tangerang yang beralamat di Jalan Nomor 82 Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang pada Minggu, 12 Maret 2023 sekitar pukul 01.30 WIB.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto membenarkan hal tersebut. Menurutnya, dari hasil pengembangan terhadap informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba melalui jasa pengiriman paket ekspedisi tim opsnal Ditresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial IC (25).

“Pelaku ini yang berperan sebagai perantara jual beli narkotika golongan I jenis ganja untuk Sdr BI (DPO),” ucap Suhermanto.

Ia menjelaskan kronologi penangkapan tersebut, saat mendapat laporan tim opsnal melaksanakan pendalaman info tersebut berawal dari paket J&T yang diduga di dalamnya narkotika jenis ganja yang dikirim ke alamat rumah terduga pelaku IC, kemudian tim opsnal melakukan pengecekan dan penggeledahan di TKP rumah IC dan ditemukan paket dengan bungkus warna kuning yang diduga berisi ganja di atas meja ruang tamu yang disimpan HN (istri terduga pelaku).

Dari keterangan HN, lanjut Suhermanti, bahwa paket tersebut milik suaminya yaitu IC yang pada saat penggeledahan sedang melaksanakan tugas jaga di Rutan Kelas I Tangerang. Kemudian tim opsnal bersama HN menuju tempat suaminya bekerja.

“Awalnya tersangka mendapatkan uang transferan dari BI (DPO) sebesar Rp3.000.000 untuk pembelian narkotika jenis ganja, lalu tersangka membeli narkotika jenis ganja dari salah satu platform media sosial dan tersangka membeli narkotika jenis ganja seharga Rp1.250.000, lalu narkotika jenis ganja tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi J&T ke rumah tersangka IC,” jelasnya.

Dari hasil penangakapan pelaku, Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan beberapa barang bukti satu buah paket yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 49,93 gram yang dibungkus dengan plastik warna hitam.

“Dalam hal ini upaya kepolisian dalam hal ini adalah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana Narkotika jenis Ganja, menyiapkan administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, melakukan penyitaan terhadap barang bukti, melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan bukti yang cukup dan melakukan proses penyidikan lainnya, tim opsnal Subdit III melakukan pencarian terhadap BI (DPO), melakukan pemeriksaan terhadap istri sdr IC,” ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.(Zie)