Jam Operasional Restoran Dibatasi, Pemkab Tangerang Tutup Tempat Hiburan Selama Ramadan

KABUPATEN TANGERANG; Lensametro.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengeluarkan surat edaran tentang jam aktivitas rumah makan. Selain itu, pemilik maupun pengelola kafe, restoran, dan jasa hiburan umum untuk memulai aktivitas pada pukul 15.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB selama Ramadhan 1445 H / 2024 M. Imbauan tersebut tertuang pada Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2024 tentang jam operasional usaha rumah makan dan kafe.

“Selain mengalihkan jam operasional usaha, pemilik tempat usaha rumah makan, restoran dan kafe juga diimbau untuk memasang tirai atau sejenisnya bagi yang menyediakan makan di tempat,” ucap Plt. Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja. Rabu (13/03/2024).

Sementara itu, kata Soma, selama bulan Ramadhan, jasa usaha hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, massage, dan biliar ditutup sementara, mulai dari 2 (dua) hari sebelum Ramadhan hingga dengan 2 (dua) hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Ia menyampaikan, surat edaran ini diterbitkan dalam rangka menjaga toleransi antarumat beragama dan menghormati bulan suci Ramadhan 1445 H serta memperhatikan Himbauan Bersama Majelis Ulama Indonesia dan Pj. Bupati Tangerang dalam menyambut dan memakmurkan bulan Suci Ramadhan 1445 H.

Ia berharap, surat edaran ini dapat dipatuhi oleh para pemilik tempat usaha khususnya pada bulan Ramadhan seperti saat ini.

“Kami mengimbau kepada pengelola tempat hiburan umum, restoran dan pemilik kafe untuk mematuhi surat edaran tersebut,” ujarnya. (din)