Sengketa Tanah Pasar Mega Ria Cikupa Masuk Pengadilan, Warga Turut Seret Bupati Tangerang

REDAKSI
28 Nov 2025 00:10
4 menit membaca

SENGKETA TANAH di RT 01 RW 01, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang kembali memanas. Eskalasi itu terjadi lantaran sembilan warga kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (4/8/2025).

Sembilan warga itu mengklaim, tanah yang rencananya akan digarap pengembang PT. Langkah Terus Jaya (LTJ) untuk dijadikan Pusat Niaga Mega Ria, adalah milik mereka.

Sembilan warga yang mengajukan gugatan itu adalah Surtini, Eka Wiarsih, Wahyudin, Asep Saepul Rohmat, Euis Siti Fatonah, Amin Subagio, Ikin Sodikin, Suryatno, dan Oman Zaenurrohman. Kesembilannya merupakan ahli waris dari Djaedi, sehingga tergabung dalam satu gugatan.

Menariknya, dalam gugatan kali ini, sembilan warga turut menyeret Bupati Tangerang Maesyal Rasyid dan Camat Cikupa Supriyadi sebagai turut tergugat. Sedangkan tergugat utama Kepala Desa Cikupa Ali Makbud dan PT. LTJ.

“Camat dan Bupati turut tergugat salah satunya adalah objek tanah yang dikerjasamakan atas izin dan sepengetahuan Camat dan Bupati. Serta adanya hibah-menghibah antara Bupati dan Desa atas tanah yang sekarang disengketakan,” kata salah seorang warga yang mengajukan gugatan Oman Zaenurrohman, Kamis (27/11/2025).

Alasan Mengajukan Gugatan

Oman menerangkan, alasan gugatan diajukan adalah karena tanah tersebut telah ditempati selama lebih dari 50 tahun. Dia juga bilang, ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) karena tanah yang selama dikuasai dan dikelola secara turun-temurun tiba-tiba diklaim pihak lain tanpa bukti kepemilikan yang kuat.

“Kami menggugat Kepala Desa dan pihak pengembang. Warga menilai ada perbuatan melawan hukum,” ucap Oman.

Menurut Oman, lahan seluas 360 meter persegi yang mereka kuasai dan tempati secara turun temurun merupakan tanah adat, dengan bukti-bukti dan petunjuk yang mereka klaim sah. Namun, sejak tahun 2020, pihak Pihak Desa membangun kerja sama dengan Pihak Pengembang atas objek tanah yang sudah puluhan ditempati.

Menurut Oman, pihak desa mengeluarkan perintah pengosongan yang disertai dugaan tindakan intimidasi, serta langkah-langkah yang dianggap warga semena-mena. Bagi warga, sebagaimana diterangkan Oman, tindakan itu bukan hanya melanggar etika pemerintahan dan pelayanan publik, tetapi juga masuk kategori PMH karena mengabaikan hak-hak warga yang sudah menguasai tanah tersebut secara fisik dan administratif selama puluhan tahun.

Sidang perdana dengan Nomor Perkara: 979/Pdt.G/2025/PN Tng sudah dilaksanakan pada 21 Agustus 2025. Pekan depan atau Kamis (4/12/2025) sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan bukti surat dari penggugat.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tangerang, Para Penggugat meminta hakim mengabulkan gugatan yaitu sebidang tanah yang menjadi objek perkara sah milik Para Penggugat berdasarkan bukti alas hak kepemilikan yaitu Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah dengan Asli Girik C Desa Cikupa Nomor 96 dengan Kohir/C Nomor 296 Persil D. 7 Klas II seluas 360 meter persegi.

Kades Cikupa Hormati Upaya Hukum Warga

Dihubungi terpisah, Kepala Desa Cikupa Ali Makbud mengatakan, menghormati proses hukum yang diajukan warganya. Kata dia, sebelumnya warga juga pernah mengajukan gugatan pada tahun 2023. Namun hingga tingkat kasasi, kata Ali, gugatan warga tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

“Itu kan gugatan dulu pernah, tahun 2024 dengan 12 penggugat,” kata Ali.

Ali mengaku mengerti putusan NO yaitu suatu putusan yang belum memasuki pokok perkara. Oleh karena itu dia mempersilakan warga kembali mengajukan upaya hukum agar status lahan yang disengketakan jelas.

“Kami juga tetap, kami juga mengikuti prosedur. Kalau mereka mengikuti, kita juga ikuti gugatan mereka, sampai mana kita ikuti,” terang Ali.

Ali mengklaim, Pemerintah Desa Cikupa mengakui kepemilikan tanah itu lantaran ada bukti di Buku C Desa dan berdasarkan keterangan beberapa tokoh masyarakat. Namun saat ditanya apakah dirinya yakin bahwa tanah itu milik Pemerintah Desa Cikupa, Ali tidak berani dengan tegas menjawab.

“Ya Insya Allah, kalau saya mah misalnya itu, kita ikutin aja di pengadilan, siapa yang menang kita ikutin aja,” terangnya.

Usai menjawab demikian, Ali menerangkan bahwa dirinya baru menjabat pada tahun 2021. Sehingga dirinya hanya mengikuti Buku C dan keterangan sejumlah orang yang dia sebut tokoh masyarakat, yang menyebutkan bahwa tanah itu milik pemerintah desa.

“Kita ada bukti di bukunya juga ada, Buku C, yang diperkuat oleh para (tokoh pelaku-red) sejarah,” ucapnya.

Ali juga mengaku bakal legawa apabila nanti di persidangan, warga menang dalam gugatan.

“Kita buktikan sajalah. Kalau memang itu (penggugat-red) bukti yang punya mereka (kuat-red), kita juga mengikuti,” ujarnya.

Dedi Effendy, salah satu manajer PT LTJ, saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar. Dia memang menerangkan beberapa hal, tapi menolak pernyataannya dikutip.

“Waduh saya mah no comment-lah,” ujarnya.

Kami juga menghubungi Kepala Bagian Hukum Pemkab Tangerang Abdullah Rijal untuk meminta konfirmasi tanggapan atas masuknya Bupati Tangerang sebagai turut tergugat. Namun hingga berita ini ditulis, Rijal belum memberikan respons.

Sebelumnya pada tahun 2023, beberapa warga sudah mengajukan gugatan dengan Nomor Perkara: 766/Pdt.G/2023/PN.Tng. Namun gugatan itu diputus NO lantaran majelis hakim berpandangan, seharusnya para Penggugat mengajukan gugatan satu per satu secara terpisah melawan Tergugat. Atas dasar itulah gugatan kembali diajukan warga.