
SEPERTINYA sebagian besar politikus yang bercokol di partai politik (parpol) merasa diri mereka cukup bijaksana untuk mengatur ulang tatanan sosial-politik sesuai dengan kehendak mereka. Friedrich August Hayek—filsuf dan ekonom Inggris asal Austria—menyebut hal itu sebagai kesombongan yang fatal.
Dalam buku The Fatal Conceit: The Errors of Socialism (1988), Hayek menegaskan bahwa bahaya terbesar muncul ketika akal dan keyakinan kekuasaan digunakan untuk mengatur manusia melalui mekanisme terpusat, sambil mengabaikan mekanisme yang tumbuh secara alami.
Saat ini, sepertinya itulah yang ada di benak para politikus di parpol pengusung perubahan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari langsung menjadi tidak langsung—alias dipilih oleh DPRD, bukan oleh rakyat.
Berbagai alasan naif pun dilontarkan. Mulai dari klaim biaya Pilkada mahal, menyebabkan polarisasi, politik uang, mahar politik, kepala daerah terjerat korupsi, hingga konflik antara kepala dan wakil kepala daerah.
Alasan-alasan itu sejatinya hanyalah proposisi—pernyataan deklaratif—yang bisa dinilai benar atau salah. Dan untuk bisa dinilai, harus ada argumentasi; syukur-syukur disertai eksplanasi.
Tak lupa, parpol pengusung Pilkada tak langsung juga kerap menyatakan bahwa Pilkada melalui DPRD adalah konstitusional. Mereka merujuk Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang memuat frasa “dipilih secara demokratis”. Dengan frasa itu, mereka mengklaim Pilkada lewat DPRD tidak melanggar konstitusi.
Baik, mari kita bedah isi kepala politikus pendukung Pilkada tak langsung dari klaim tersebut. Melalui Putusan Nomor 110/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Pilkada merupakan bagian dari rezim Pemilu. Dengan demikian, karena tidak ada perbedaan rezim, maka ketentuan Pasal 22E UUD 1945 harus diberlakukan pula pada Pilkada.
Frasa “dipilih secara demokratis” sebagaimana termaktub dalam norma Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 harus dimaknai sesuai dengan konstruksi Pemilu seperti dituangkan dalam Pasal 22E—termasuk tunduk pada asas-asas Pemilu sebagaimana Pasal 22E ayat (1) yaitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luber Jurdil).
Sebelumnya, perbedaan tafsir soal frasa tersebut mungkin masih dapat ditoleransi. Namun kini MK telah menegaskan makna konstitusionalnya: dipilih secara langsung oleh rakyat.
Maka, sebagaimana Putusan MK yang membuka jalan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden hingga terpilih, semua pihak—termasuk DPR—harus tunduk pada putusan MK. Jika tidak, niscaya akan muncul perlawanan besar. Dengan demikian, Pilkada tak langsung jelas inkonstitusional.
Soal klaim biaya Pilkada mahal, perlu ditegaskan: dalam demokrasi, persoalan anggaran bukanlah alasan. Jika konstitusi memerintahkan sistem A, maka sistem A harus dijalankan berapa pun biayanya. Mempersoalkan anggaran demokrasi adalah bentuk malu-malu dari kebodohan.
Pilkada 2024 dilaksanakan serentak di 545 daerah dengan anggaran sekitar Rp41 triliun. Apakah itu besar? Tidak. Angka itu kecil jika dibandingkan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025 sebesar Rp71 triliun—dengan realisasi Rp51,t triliun—atau proyeksi MBG 2026 sebesar Rp335 triliun.
Bandingkan pula dengan anggaran kementerian/lembaga di tahun 2026. Dari enam kementerian/lembaga yang mendapatkan anggaran paling besar, di posisi ke enamnya saja yaitu Kementerian Agama mencapai Rp75,21 triliun. Sedangkan di posisi pertama ada Badan Gizi Nasional (BGN) mencapai Rp217,8 triliun. Posisi kedua Kementerian Pertahanan dengan anggaran sebesar Rp167,4 triliun.
Dan itu adalah anggaran untuk satu tahun. Sedangkan anggaran Pilkada—sesuatu yang mengurusi hak konstitusional dan kedaulatan rakyat—di angka Rp41 triliun disebut mahal? Itu hanya lima tahun sekali! Klaim biaya Pilkada mahal jelas hanya omong kosong!
Soal politik uang dan mahar partai, itu bukan uang negara dan bersifat ilegal. Judi, narkoba, dan korupsi juga melibatkan uang besar—tetapi tidak lantas dilegalkan. Solusinya adalah penegakan hukum, bukan merampas kedaulatan rakyat.
Menghilangkan Pilkada langsung untuk mengatasi politik uang ibarat menggaruk mata kaki karena kepala gatal. Tikus yang brengsek dibiarkan, tapi lumbungnya malah dibakar.
Soal polarisasi, demokrasi memang menghendaki dan itu merupakan keniscayaan. Andai ada adik yang bertengkar dengan kakanya karena beda pilihan, itu biasa saja selama dalam batas wajar.
Dan bukankah polarisasi akut justru kerap diproduksi elite politik sendiri? Faktanya, Pilkada 2024 di 545 daerah berlangsung relatif aman.
Terakhir, klaim bahwa DPRD adalah “wakil rakyat” juga problematik. Kepala daerah juga dipilih langsung oleh rakyat—bahkan dengan mandat wilayah yang lebih luas dibanding anggota DPRD yang dipilih berdasarkan dapil terbatas. Bupati Tangerang misalnya, dapil-nya di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang. Sementara anggota DPRD, hanya di beberapa kecamatan.
Pada titik inilah, rakyat yang harus menentukan sendiri wakilnya di eksekutif. Sebab, misal ada seseorang memilih calon anggota dewan, namun gagal lolos, kepada siapa suaranya hendak diwakilkan? Siapa anggota dewan yang berhak mewakilkan?
Dalam sistem presidensial, adalah anomali jika kepala eksekutif dipilih oleh parlemen. Karena dengan sistem pemerintahan presidensial, maka dengan sendirinya (harusnya) kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. Bahkan di negara parlementer seperti Inggris, Wali Kota London dipilih langsung oleh rakyat.
Jika Pilkada lewat DPRD dipaksakan, kepala daerah akan menjadi pejabat kelas dua—secara struktural bertanggung jawab ke rakyat, tetapi secara praktis tunduk pada DPRD.
Dan yang paling berbahaya: pemaksaan perubahan ini akan memicu perlawanan publik. Demonstrasi, bentrokan, dan korban—lagi-lagi rakyat dan aparat yang dikorbankan demi hasrat politik elite.
Karena itu, berhentilah mengubah sistem Pilkada. Yang perlu diperbaiki adalah tata kelolanya, bukan menghapus atau mengganti sistemnya. Jika para politikus tak mampu memperbaikinya, maka berhentilah merusaknya. (*)