TANGERANG, LENSAMETRO.com- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang mamasang baliho sebagai bentuk penagihan pajak kepada PT Taman Sari, Kecamatan Kelapadua, Kabupaten Tangerang, Senin (17/5/2021).
Baliho dipasang oleh petugas pajak dari Pemkab Tangerang di area Taman Sari, tepat di seberang Mall Lippo.
Kepala Bappenda Kabupaten Tangerang Soma Atmaja mengatakan, pemasangan baliho di Taman Sari merupakan bagian dari rencana aksi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) pada tahun 2021 untuk Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Monitoring Centre of Prevention ( MCP ) KPK pada area peningkaatan pendapatan daerah selain dari optimalisasi pendapatan daerah.
Sehingga pada Senin 17 Mei 2021 sambung Soma, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang melakukan proses penagihan pajak dalam bentuk pemasangan baliho/banner/spanduk sebagai bentuk lain dalam penagihan pajak.
“Jadi perlu kami tekankan bahwa pemasangan baliho yang bertuliskan belum memenuhi kewajiban PBB perdesaan perkotaan ini bukanlah tindakan penyegelan,” ujar Soma.
Pemasangan baliho tersebut papar Soma, merupakan bentuk lain dari penagihan pajak daerah sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 106 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah.
Sudah 7 Kali Berkirim Surat
Sebelum proses pemasangan baliho/banner/spanduk ini dilakukan, Soma mengatakan, pihaknya telah melakukan beberapa proses sebelumnya baik melalui himbauan teguran.
1. Surat Nomor 973/010-Bapenda/2020 tertanggal 23 Januari 2020 Perihal Himbauan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan
2. Surat Tagihan Via PT Pos Indonesia Nomor Resi 144339050 tertanggal kirim 01 April 2020
3. Surat Nomor 973/566.24-Bapenda/2020 tertanggal 20 Juli 2020 Perihal Himbauan Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan;
4. Surat Nomor 973/824.2-Bapenda tertanggal 09 Oktober 2020 tentang Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak atas Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Perdesaan (PBB-P2)
5. Surat Nomor 970/180-Bapenda tertanggal 24 Pebruari 2021 tentang Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak atas Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Perdesaan (PBB-P2)
6. Surat Teguran Nomor 973/447-Bapenda tertanggal 05 Mei 2021 Perihal Teguran 1
7. Surat Peringatan Nomor 973/460-Bapenda tertanggal 10 mei 2021 Perihal Surat Peringatan.
“Berdasarkan surat-surat tersebut diatas, tidak ada respon atau niat baik dari PT. Taman Sari untuk menindaklanjuti terhadap kewajiban pembayaran pajak terutang sebagaimana yang terdapat dalam Sistem Informasi Pengelolaan PBB Online Terintegrasi lebih kurang Rp3,2 miliar,” tegas Soma.
Selain itu, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang telah menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) Perwakilan Propinsi Banten sebagai pendamping pemeriksaan pajak atas PBB PT. Taman Sari, dan pemeriksa BPKP Perwakilan Propinsi Banten telah bertemu dengan pengelola PT. Taman Sari pada tanggal 9 Maret 2021 di Taman Sari Kabupaten Tangerang, Banten.
“Pihak Taman Sari menyatakan kesediaannya untuk dilakukan pemeriksaan pajak terhutang, sekaligus bersedia membayar hutang pajak apabila ditemukan adanya kewajiban hutang pajak. Namun dalam perjalanan tidak koperatif menyampaikan data-data pajak yang dibutuhkan oleh tim BPKP Perwakilan Provinsi Banten,” pungkas Soma.
Perlu dikeyahui, Pemkab Tangerang dalam rilis yang diterima lensametro.com menyebutkan PT. Taman Sari menunggak Pajak Bumi dan Bangunan dalam rentang waktu 1995-2020. (ris/joe)