TANGERANG, LENSAMETRO.com- Sebanyak 30 orang di wilayah Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang terjaring operasi Protokol Kesehatan (Prokes) Rabu (20/1/2021).
BACA JUGA ; PPKM Belum Selesai, PSBB Sudah Diperpanjang Lagi di Banten
Razia prokes daam upaya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ini berlangsung di Villa Tomang Baru, Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis.
“Sebanyak 30 orang terjaring razia Perokes karena tidak memakai masker pada operasi hari ini. Mereka diberi sanksi sosial dan push up,” ujar Kankan Suryadi, Kasi Trantib, Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis kepada Lensametro.com.
Terang Kankan, operasi yustisi merupakan rutinitas pihaknya bersama 3 pilar selama pandemi untuk mengimbau agar masyarakat patuh terhadap Prokes.
“Kesadaran masyarakat mulai meningkat. Sehingga hanya 30 yang terjaring. Biasanya banyak lebih dari 50 orang sekali operasi,” tukasnya.
BACA JUGA ; Pastikan PPKM Berjalan, Trantib Pantau Mobilitas Warga dan Tempat Usaha di Kutabaru Pasar Kemis
Kankan menegaskan, Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan (PDMPK) Covid-19 di wilayah pihaknya kali ini sambil membagikan masker kepada para pengguna jalan dan warga di lokasi operasi.
“Saya apresiasi kepada warga yang semakin hari semakin meningkat kesadarannya untuk menjalankan Prokes,” tandasnya.
Operasi yustisi di wilayah Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang/Mudir, Lensametro.com
Lebih lanjut, pria yang pernah bertugas di Setretariat DPRD Kabupaten Tangerang ini mengatakan, operasi yustisi akan terus dilakukan agar meminimalisir pelanggar Prokes.
“Dan tentunya angka bisa mengurangi angka penyebaran Covid-19. Khususnya di wilayah Kutabaru,” pungkasnya. (dir/joe)