banner 970x250

Penertiban Massal: Ribuan Alat Peraga Sosialisasi Dihapus di Tangerang

2 menit membaca

KAB. TANGERANG (Lensametro.com) — Menjelang masa kampanye, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat, melakukan penertiban ribuan Alat Peraga Sosialisasi (APS) di sepanjang jalan raya Puspemkab Tangerang pada Senin, 23 September 2024.

Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, mengerahkan 265 personel yang bekerja sama dengan Trantib dari Kecamatan Tigaraksa dan Cikupa. “Ada sebanyak 2.832 APS yang ditertibkan, terdiri dari APS milik Calon Bupati Tangerang hingga calon Gubernur Banten berupa spanduk dan baliho,” ungkap Agus. Penertiban ini dilakukan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berada di sepanjang jalan raya Puspemkab Tangerang.

Agus menjelaskan bahwa tindakan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Surat Edaran Bupati Nomor 13 Tahun 2024 mengenai Tertib Reklame dan Alat Peraga Sosialisasi/Kampanye Kepala Daerah Tahun 2024. “Kami tidak melarang kampanye, tetapi mohon patuhi aturan yang telah ditetapkan demi kenyamanan bersama. Jika APS tetap dipasang sembarangan, kami tidak akan ragu untuk melakukan penertiban lagi,” tegasnya.

Kepala Devisi Penindakan Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ulumudin, menambahkan bahwa penertiban ini akan berlangsung selama dua hari, dari 23 hingga 24 September. “Alhamdulillah, hari ini kita mengadakan penertiban bekerja sama dengan Satpol PP. Rencananya, penertiban ini dilakukan selama dua hari,” ungkapnya.

Ulum juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap UU No 10 Tahun 2016 dan surat edaran Bupati. “Sebelum ditetapkannya masa kampanye, seluruh APS/APK yang terpasang harus segera ditertibkan. Nanti, di masa tenang, akan ada lagi,” ujarnya. [LM]