Polsek Jatiuwung Bekuk 6 Kawanan Curanmor Serang-Rangkas, Polisi Dibacok Saat Penangkapan

Redaksi Lensametro.com
26 Mei 2025 22:00
2 menit membaca

KOTA TANGERANG (Lensametro.com) – Kawanan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Serang dan Rangkas Bitung, Banten, berhasil diciduk jajaran Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota. Enam orang pelaku diamankan selama pengungkapan kasus curanmor sepanjang Mei 2025.

Enam tersangka tersebut masing-masing berinisial YA, AY, RT, G, AA, dan P. Satu pelaku, RT, kini telah dilimpahkan ke pengadilan (P21), sementara lima lainnya masih menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Robiin, mengungkapkan keberhasilan penangkapan itu dalam konferensi pers di Kantor Polsek Jatiuwung, Senin (26/5/2025). Ia didampingi oleh Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, serta menghadirkan tiga pelaku berikut empat unit motor hasil curian.

“Dari penangkapan enam pelaku ini, salah seorang pelaku berinisial P melukai Kanit Reskrim AKP Derry mengalami luka bacokan senjata tajam jenis golok di bagian dada dan Briptu Galih digigit jari manisnya hingga putus. P menyerang petugas secara membabi buta,” kata Robiin.

Kekerasan yang dilakukan pelaku saat penangkapan menambah daftar panjang aksi brutal mereka yang sudah sangat meresahkan warga. Polisi pun mengingatkan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, agar makin waspada saat memarkir kendaraan, terutama sepeda motor jenis matik.

“Saat memarkir kendaraan, masyarakat kami sarankan untuk menggunakan kunci pengaman tambahan. Agar lebih aman, dapat menggunakan GPS di motornya. Karena kasus curanmor ini dapat terungkap karena fungsi GPS yang dipasang pemiliknya,” bebernya.

Lebih jauh, Robiin menjelaskan, kelompok ini biasa menyasar motor yang terparkir di area kost, kontrakan, dan minimarket. Mereka menyasar motor-motor matik seperti Beat, Vario, dan Scoopy.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil menyita empat unit motor dari tangan pelaku. Motor hasil curian itu diketahui dijual dengan harga bervariasi antara Rp6 juta hingga Rp8 juta, tergantung kondisi kendaraan.

“Kami (polisi) meminta masyarakat bila mengetahui atau mengalami pencurian kendaraan, secepatnya melapor. Atau segera menghubungi layanan 110 Polri untuk segera ditindaklanjuti,” katanya.

Kini, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. [LM]